SURABAYA –
**Borneonews**, Madiun - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun, Jawa Timur, baru-baru ini melaksanakan kegiatan penjualan langsung barang rampasan negara (BRN) yang berhasil dihimpun dari kasus tindak pidana umum. Hasil penjualan tersebut mencapai nilai belasan juta rupiah dan akan segera disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Kota Madiun, Basuki Arif Wibowo, saat acara penjualan yang berlangsung di aula kantor Kejari. Dalam penjelasannya, Basuki mengungkapkan bahwa barang rampasan yang dijual kepada masyarakat terdiri dari 50 unit ponsel pintar. Setiap unit telah ditentukan harganya oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun. "Total ada 50 unit HP yang tersedia. Itu kami bagi menjadi 35 paket. Satu paket ada yang berisi 1 atau 2 HP," tuturnya. Harga ponsel tersebut bervariasi, dimana ponsel merek Nokia 225 dengan warna hitam dan kombinasi perak dijual dengan harga Rp28 ribu. Sementara itu, ponsel dengan harga tertinggi adalah merek Oppo Reno 4 F warna hitam yang dibanderol seharga Rp951 ribu. Basuki menjelaskan lebih lanjut, karena nilai barang hasil rampasan tidak melebihi Rp35 juta, Kejari diperkenankan untuk melakukan penjualan secara langsung ke masyarakat tanpa melalui sistem lelang. "Harga yang dibayarkan oleh pembeli sesuai dengan nominal yang sudah ditetapkan oleh KPKNL. Jika ada satu barang yang peminatnya banyak, kami akan menggunakan sistem undian," tambahnya. Kegiatan penjualan langsung barang rampasan negara ini mendapat sambutan yang positif dari masyarakat. Aula Kejari Kota Madiun telah dipenuhi oleh warga yang antusias untuk membeli ponsel yang ditawarkan sejak acara dibuka. "Untuk tahun ini, kegiatan penjualan langsung ini baru pertama kali diadakan. Kami berencana untuk melakukan kegiatan serupa hingga akhir tahun, jika ada BRN yang lagi," kata Basuki. Dengan langkah ini, Kejari Kota Madiun tidak hanya memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh barang berkualitas dengan harga terjangkau, tetapi juga berkontribusi pada pendapatan negara melalui PNBP dari hasil penjualan barang rampasan. Kegiatan semacam ini diharapkan dapat dilanjutkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang penggunaan barang-barang yang sesuai dengan ketentuan hukum. ANTARA