**Borneonews**, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, menginformasikan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berkomitmen untuk melaksanakan sosialisasi mengenai berakhirnya fasilitas tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final yang selama ini berlaku bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar 0,5%. Fasilitas ini akan berakhir pada Tahun Pajak 2025 sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 mengenai PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh oleh WP yang memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Suryo Utomo menjelaskan bahwa WP Orang Pribadi UMKM yang telah menjalani bisnisnya selama tujuh tahun akan diminta untuk "naik kelas" menjadi Wajib Pajak yang tidak lagi menggunakan PPh Final sebesar 0,5%. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Meskipun demikian, penerapan tarif 0,5% masih merujuk pada PP 23 Tahun 2018.
Seiring dengan berakhirnya tarif ini, Suryo menekankan pentingnya sosialisasi kepada berbagai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar semua pihak memahami implementasi skema peraturan perpajakan yang baru ini. Dalam penjelasannya, terdapat dua ketentuan penghitungan pajak yang dapat digunakan. Pertama, WP dapat menggunakan ketentuan umum yang memerlukan pencatatan rinci terkait penghasilan dan biaya yang dapat dikurangkan sebelum menentukan besarnya penghasilan kena pajak, mirip seperti proses perhitungan keuntungan dan kerugian dari usaha yang dijalankan.
Kedua, terdapat pula norma perhitungan bagi WP Orang Pribadi, di mana penghasilan kena pajak dapat ditentukan dengan cara mengalikan persentase tertentu dengan omzet yang diperoleh. Namun, untuk dapat memanfaatkan norma penghitungan ini, Suryo menjelaskan bahwa Wajib Pajak harus mengajukan pemberitahuan paling lambat saat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pada Maret 2025.
Berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018, tarif PPh final sebesar 0,5% dikenakan hanya untuk UMKM yang memiliki penghasilan tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Dengan dihapuskannya aturan tersebut, maka untuk Tahun Pajak 2025 dan seterusnya, Wajib Pajak akan diharuskan untuk mulai menggunakan norma penghitungan yang lebih kompleks atau melakukan pembukuan jika omzet mereka melebihi Rp4,8 miliar.
ANTARA
Tarif Pajak UMKM 0,5% Berakhir di 2025, Wajib Pajak Harus Naik Kelas
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
573 Personel Dikerahkan Dalam Operasi Patuh Telabang 2026
Hujan Deras Guyur Sejumlah Lokasi di Taman Nasional Tanjung Puting
Sukardi Gau: Bahasa Indonesia Jadi Pemersatu di Tengah Keberagaman, Kalteng Punya 30 Bahasa Daerah
Putin Bantah Tudingan Rusia Provokasi Demonstrasi di Kawasan Eropa
Semarak Bulan Bahasa Digelar Serentak di 30 Balai Bahasa, Kalteng Angkat Seni dan Sastra
Shin Tae-yong Bersimpati Terhadap Pelatih Super League yang Dipecat
Komentar (0)
Memuat komentar…







