AMBON –
**Borneonews**, Ambon - Kejaksaan Tinggi Maluku saat ini sedang menangani sebuah kasus penting yang berhubungan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana COVID-19 yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Maluku untuk tahun anggaran 2020 hingga 2021. Dalam upaya mengumpulkan informasi dan klarifikasi, Kejati Maluku telah memeriksa sebanyak 25 saksi yang berasal dari pejabat serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Maluku. Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Maluku, Ardy, mengungkapkan bahwa para saksi yang telah dimintai keterangan ini mencakup sejumlah pejabat kunci, di antaranya termasuk Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) berinisial AL, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan inisial LR, Kadis Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) bernama MNK, serta bendahara dari Dinas Koperasi UKM. Selain itu, pejabat-pejabat lainnya yang turut dipanggil untuk memberikan keterangan mencakup Kadis Perhubungan Maluku, Kadis Komunikasi dan Informatika, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kadis Perindustrian dan Perdagangan Maluku. Menurut Ardy, pengelolaan dana COVID-19 selama tahun anggaran 2020 dialokasikan sebesar Rp100 miliar, sementara untuk tahun 2021 angkanya berkurang menjadi Rp70 miliar. Dana yang dialokasikan tersebut merupakan hasil dari refocusing dan relokasi anggaran sebagai bagian dari upaya percepatan penanganan COVID-19 yang melibatkan setiap OPD yang ada di lingkungan Pemprov Maluku. Sebagai bagian dari penyelidikan, jaksa telah melakukan pemanggilan kepada setiap pimpinan OPD untuk dimintai keterangan guna mengumpulkan bahan, data, serta informasi yang diperlukan. Ardy menegaskan bahwa saat ini perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada peningkatan status menjadi penyidikan. Pengumpulan informasi yang cermat dan menyeluruh diharapkan dapat mengungkap kebenaran serta menerapkan keadilan dengan sebaik-baiknya. ANTARA