**Borneonews**, Kudus - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kudus, yang terletak di Jawa Tengah, memberikan peringatan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) serta lembaga yang menerima dana hibah untuk lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran hibah. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kasus-kasus pidana yang dapat merugikan pihak-pihak terkait.
Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Henriyadi W. Putro, menjelaskan bahwa lembaganya telah berperan aktif dalam melakukan berbagai kegiatan terkait tata kelola keuangan di daerah. Penekanan ini disampaikan merespons kasus yang melibatkan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kudus, yang dihadapkan pada tuduhan penggunaan anggaran hibah yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Henriyadi menegaskan, insiden ini diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak dalam melakukan pengelolaan anggaran, baik yang berasal dari pemerintah daerah maupun hibah yang diberikan kepada pihak ketiga.
Ia juga mengungkapkan bahwa PCNU Kabupaten Kudus telah menitipkan dana sebesar Rp1,32 miliar, yang diserahkan oleh Ketua PCNU Kudus terkait pengelolaan dana hibah NU Kudus tahun 2023 yang totalnya mencapai Rp5,5 miliar. Sebelum kejadian ini, ormas tersebut pernah menyetorkan jumlah uang sebesar Rp129,13 juta ke Inspektorat Kudus pada tanggal 15 Mei 2024.
Kejari Kudus telah melakukan pemeriksaan terkait hal ini. Tidak lama setelah itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit rutin dan menemukan bahwa total temuan dari setoran pertama PCNU mengalami tambahan menjadi lebih dari Rp1,3 miliar. Henriyadi menjelaskan bahwa nilai tersebut merupakan hasil perhitungan BPK terhadap laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh PCNU mengenai penggunaan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Kudus sebesar Rp5,5 miliar. Dalam laporan tersebut, ditemukan adanya dugaan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Berdasarkan temuan yang disampaikan oleh BPK, PCNU kemudian melakukan pengembalian dana dengan menitipkannya kepada Kejari Kudus. Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Kudus juga masih melanjutkan pemeriksaan untuk menentukan apakah terdapat dana lain di luar jumlah yang telah dikembalikan, yang perlu dipertanggungjawabkan. Henriyadi menjelaskan bahwa saat ini mereka masih berada pada tahap penyelidikan dan belum menyelesaikan seluruh proses pemeriksaan. Hitungan yang dimiliki belum final, sehingga masih mungkin ada temuan baru yang perlu dieksplorasi terkait dugaan masalah dalam pengelolaan anggaran tersebut.
ANTARA
Kejaksaan Kudus Ingatkan Organisasi Hati-hati dalam Mengelola Hibah
Bagikan:

SEMARANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Shin Tae-yong Tekankan Pembinaan Usia Dini untuk Majukan Sepak Bola
Madura United Bidik 3 Poin saat Hadapi Persebaya
Tentara Yaman Lumpuhkan Lebih dari 300 Petempur Houthi
Veda Pratama Hormati Keputusan Pembatalan Moto3 Australia
Kebakaran Terjadi di Masjid Al-Muhajirin Cempaga Kotim
Ganda Campuran China Li/Huang Juarai Indonesia Masters 2026
Komentar (0)
Memuat komentar…







