**Borneonews, Jakarta** - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta baru-baru ini melakukan penyerahan terhadap enam orang tersangka beserta barang bukti dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan dana pensiun PT Bukit Asam Tbk (PTBA). Penyerahan ini dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, menyampaikan informasi tersebut dalam keterangannya yang diadakan di Jakarta.
Keenam tersangka tersebut terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada pengelolaan dana pensiun Bukit Asam dalam rentang waktu yang cukup panjang, yaitu dari tahun 2013 hingga 2018. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar, diperkirakan mencapai Rp234,5 miliar. Angka kerugian tersebut didapatkan berdasarkan laporan hasil audit keuangan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan DKI Jakarta.
Adapun nama-nama enam tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan antara lain adalah sebagai berikut: pertama, MS yang berperan sebagai Direktur Investasi dan Pengembangan Dana Pensiun Bukit Asam pada periode 2015 hingga 2017, yang saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Kedua, ZH yang menjabat sebagai Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam, juga ditahan di lokasi yang sama.
Ketiga, DB yang menjabat sebagai Komisaris PT. Strategic Management Services (SMS), ditahan di Rumah Tahanan Negara Cipinang. Selanjutnya, AC sebagai pemilik PT. Millenium Capital Manajemen (MCM), yang ditahan di Rumah Tahanan Negara Pondok Bambu. Kelima, RH yang berfungsi sebagai Konsultan Keuangan untuk PT. Rabu Prabu Energy, kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba, dan terakhir, SAA, yang bertindak sebagai perantara (broker), juga ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba.
Syahron menambahkan bahwa tim penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang relevan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka. Barang bukti tersebut terdiri dari sertifikat tanah, satu unit mobil, sejumlah uang tunai, emas, serta sertifikat bangunan.
Keenam tersangka dijerat dengan beberapa pasal hukum, yaitu Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, junto Pasal 18 ayat (1) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Perubahan atas Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, beserta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bersamaan dengan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ANTARA
Kejati DKI Jakarta Serahkan 6 Tersangka Kasus Korupsi Dana Pensiun PTBA
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kebakaran Hebat Hanguskan 4 Rumah dan 1 Masjid di Kotim
Saingi China, Pabrik Mobil Jepang Pangkas Masa Pengembangan Model Baru
PDIP Dukung Revisi UU Peradilan Militer Pascaputusan MK
Pemerintah Luncurkan Program Pengawal Energi untuk 3.679 SPBU
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Komentar (0)
Memuat komentar…







