JAKARTA –
**Borneonews**, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI) menekankan pentingnya transparansi kepemilikan manfaat (*beneficial ownership/BO*) dalam upaya memerangi praktik korupsi, pencucian uang, pendanaan terorisme, serta kejahatan keuangan lainnya, termasuk dalam konteks pemulihan aset. Dalam sebuah forum yang berjudul "The Regional Peer Exchange on Advancing Anti-Corruption in Southeast Asia through Beneficial Ownership (BO) Transparency” yang diselenggarakan di Jakarta, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Cahyo Muzhar, mengungkapkan bahwa sejak tahun 2018, Direktorat Jenderal AHU telah mengelola data BO untuk semua jenis korporasi di Indonesia secara elektronik. Cahyo Muzhar menjelaskan bahwa database BO yang telah dikelola dapat diakses oleh lembaga penegak hukum dan otoritas terkait lainnya melalui proses integrasi dan mekanisme berbagi data. Selain itu, data BO juga tersedia untuk publik, yang diharapkan dapat menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan informasi kepemilikan. Poin penting yang disampaikan adalah peran signifikan yang telah dilakukan oleh Ditjen AHU untuk mengawasi pencatatan BO di seluruh Indonesia. Dalam membangun kebijakan nasional terkait BO, Ditjen AHU berhasil menetapkan Indonesia sebagai negara anggota Satuan Tugas Aksi Keuangan atau *Financial Action Task Force (FATF)* pada tahun 2023, yang merupakan pencapaian penting mengingat keharusan bagi setiap perusahaan di Indonesia untuk melaporkan pemilik manfaat akhirnya. Lebih jauh, Cahyo menegaskan pentingnya memastikan kredibilitas informasi mengenai pemilik manfaat. Ditjen AHU telah menerapkan serangkaian langkah verifikasi yang ketat yang mencakup persyaratan bagi perusahaan untuk mengidentifikasi pemilik manfaat secara internal. Notaris juga berperan penting dalam proses ini dengan melakukan uji terhadap pengguna jasanya, menjadikannya sebagai pengawas utama dalam memastikan akurasi dan relevansi informasi BO yang dilaporkan. “Notaris sebagai salah satu gate keeper diberikan tanggung jawab untuk melakukan prinsip mengenali pengguna jasa atau *customer due diligence* serta meningkatkan kewaspadaannya untuk memastikan bahwa korporasi yang akan didaftarkan tidak dikelola atau digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan teroris,” jelas Cahyo. Untuk mendukung kepatuhan terhadap peraturan ini, Indonesia tengah menerapkan sanksi terkait persyaratan deklarasi BO, yang mencakup daftar hitam publik untuk perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan yang ada, serta sanksi pembatasan yang menghalangi perubahan anggaran dasar, struktur, kepengurusan, dan kepemilikan perusahaan. Hal tersebut dimaksudkan untuk mencegah terjadinya ketidakpatuhan dan mendorong transparansi di sektor korporasi. Dalam upaya untuk menyelaraskan sistem BO dengan standar internasional, Ditjen AHU juga menjalin kerja sama dengan Open Ownership (OO) dan Kantor PBB Urusan Narkoba dan Kejahatan (*United Nations Office on Drugs and Crime/UNODC*) untuk melaksanakan penilaian menyeluruh berkaitan dengan penerapan BO di Indonesia. Meskipun diungkapkan ada sejumlah isu kecil, sistem BO Indonesia dinilai cukup kuat dari segi struktur data dan mekanisme verifikasi yang diterapkan. Cahyo pun menegaskan komitmen Kemenkumham untuk terus melakukan perbaikan dalam proses verifikasi BO, memperluas integrasi data, serta meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat terkait kepemilikan manfaat. Forum yang diadakan ini merupakan hasil kolaborasi antara UNODC, Inisiatif Pemulihan Aset yang Dicuri (*Stolen Asset Recovery Initiative/StAR Initiative*) yang diprakarsai oleh Bank Dunia, Open Ownership, dan Ditjen AHU Kemenkumham RI. ANTARA