SAMARINDA –
**Borneonews**, Penajam Paser Utara - Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, telah mengumumkan bahwa kolam renang yang dibangun di Desa Giripurwa, Kecamatan Penajam, tidak memenuhi spesifikasi yang ditetapkan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejari Penajam Paser Utara, Faisal Arifuddin, dalam konferensi pers yang diadakan di Penajam. Pembangunan kolam renang tersebut dimulai pada tahun 2020 dengan anggaran sekitar Rp800 juta dan melanjutkan pembangunan pada tahun 2021 yang memerlukan tambahan dana sekitar Rp166 juta. Sayangnya, meskipun proyek tersebut telah selesai pada tahun 2021, hasil yang dicapai tidak sesuai dengan standar yang seharusnya diterapkan dalam pembangunan tersebut. Saat ini, penyidik dari Kejaksaan Negeri sedang melakukan koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Penajam Paser Utara. Upaya ini ditujukan untuk menghitung secara pasti kerugian negara yang mungkin timbul dari proyek pembangunan kolam renang tersebut. Faisal Arifuddin menegaskan bahwa saat ini mereka belum dapat menentukan besaran kerugian yang pasti hingga hasil audit dari inspektorat diterima. "Setelah kami mendapatkan hasil audit mengenai kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Penajam Paser Utara, Kejaksaan Negeri akan melanjutkan ke tahap penyidikan yang lebih lanjut. Kami menemukan indikasi bahwa pembangunan kolam renang di Desa Giripurwa, Kecamatan Penajam, tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dan didanai menggunakan dana desa pada tahun 2020 dan 2021," tambahnya. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dugaan adanya korupsi dalam proyek ini telah meningkatkan status penyelidikan ke tahap yang lebih serius, walaupun pihaknya masih menunggu hasil audit untuk mengonfirmasi kerugian yang ditimbulkan. Untuk itu, pemerintah desa diingatkan agar lebih berhati-hati dalam menggunakan dana desa yang merupakan uang rakyat, guna mencegah terjerat dalam permasalahan hukum, termasuk pidana korupsi. Pernyataan ini menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik, serta perlunya pengawasan yang ketat terhadap proyek-proyek yang didanai dengan dana desa, agar tidak terjadi penyimpangan yang dapat merugikan negara dan masyarakat. ANTARA