SURABAYA –
**Borneonews**, Lamongan - Polres Lamongan telah berhasil mengungkap enam kasus peredaran narkoba pada bulan Juli 2024, yang berujung pada penangkapan delapan individu sebagai tersangka. Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A. Condroputra, menjelaskan bahwa identitas delapan tersangka tersebut terdiri dari AMU (18), AS (34), IF (40), SFP (19), DS alias Sable (23), BD (30), AAY alias Irex (32) yang merupakan seorang residivis, serta MF alias Kuplik (25). Menurut Kapolres, pengungkapan kasus ini menandai salah satu peristiwa terbesar dalam tiga tahun terakhir terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut. Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti yang mencakup gram sabu-sabu dan 190 butir pil Dobel L, berserta peralatan lain yang digunakan dalam praktik ilegal ini. Barang bukti tidak hanya terdiri dari narkotika, tetapi juga timbangan digital, plastik klip, sedotan, uang tunai, dan beberapa unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam transaksi. Secara rinci, AKBP Bobby menyatakan bahwa dari enam kasus yang terungkap, dua di antaranya terkait dengan peredaran obat keras daftar G, yaitu Pil Dobel L, sementara empat kasus lainnya berhubungan dengan peredaran sabu-sabu. Penangkapan para tersangka dilakukan di berbagai tempat kejadian perkara (TKP), yang meliputi rumah, warung kopi (warkop), dan lokasi di jalan umum. Metode peredaran narkotika yang dipraktikkan oleh para tersangka cukup menarik perhatian. Kasat Resnarkoba, AKP Karyawan Hadi, menjelaskan bahwa mereka menerapkan metode ranjau dan *cash on delivery* (COD) dalam proses pengedaran. Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa barang sering kali diletakkan di suatu lokasi oleh penyuplai setelah berkomunikasi dengan penerima melalui gawai. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa sasaran penjualan narkotika ini luas, bahkan menjangkau kalangan pelajar. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya dampak dari praktik peredaran narkoba di masyarakat, terutama di kalangan generasi muda yang seharusnya menjadi harapan masa depan bangsa. Setiap tersangka yang terlibat dalam kasus ini kini dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang RI Nomor 17 tentang Kesehatan. Para pelaku menghadapi ancaman hukuman yang bervariasi, mulai dari minimal lima tahun hingga maksimal dua belas tahun penjara, tergantung pada tingkat keterlibatan dan jenis narkotika yang terlibat. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberi efek jera dan menurunkan angka peredaran narkoba di wilayah Lamongan serta menciptakan rasa aman di masyarakat. ANTARA