**Borneonews**, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) sedang bersiap untuk membahas keputusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatan dari Hakim Konstitusi Anwar Usman. Gugatan tersebut berkaitan dengan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi untuk periode 20232028. Penyampaian ini disampaikan oleh Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Enny Nurbaningsih, melalui pesan singkat.
Dalam keterangan resminya, Enny mengungkapkan bahwa informasi tentang putusan PTUN Jakarta tersebut diterimanya secara daring dan ia belum mendapatkan salinan fisik dari putusan tersebut. Mengenai langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan banding yang dapat diambil oleh Mahkamah Konstitusi atas keputusan PTUN, Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan, Fajar Laksono, juga menyatakan bahwa semua hakim konstitusi akan mendiskusikan hal ini dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).
"Besar kemungkinan pembahasan ini akan dilakukan dalam RPH yang dijadwalkan besok, melibatkan seluruh hakim," ungkap Fajar melalui pesan singkat.
Sebagai informasi, PTUN Jakarta telah memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman, yang mempertanyakan validitas pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Dalam Putusan Nomor 604/G/2023, PTUN mengungkapkan bahwa pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi dinyatakan batal atau tidak sah.
"Dalam amar putusan tersebut tertulis 'Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 20232028'," demikian bunyi putusan tersebut.
Lebih lanjut, PTUN juga mewajibkan Mahkamah Konstitusi, selaku tergugat, untuk mencabut keputusan pengangkatan Suhartoyo. Sementara itu, pengadilan menerima permohonan Anwar Usman untuk pemulihan harkat dan martabatnya sebagai hakim konstitusi, tetapi menolak permohonan untuk dikembalikan ke posisi sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
"Menyatakan tidak menerima permohonan Penggugat untuk dipulihkan atau dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 20232028 seperti semula," demikian tertuang dalam putusan tersebut. Selain itu, PTUN juga menolak permohonan Anwar Usman untuk menghukum Mahkamah Konstitusi agar membayar uang paksa sebesar Rp100 per hari, jika tergugat lalai dalam pelaksanaan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap.
ANTARA
Mahkamah Konstitusi Bahas Putusan PTUN Soal Gugatan Anwar Usman
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kebakaran di Sungai Andai Banjarmasin, Dua Rumah Terdampak
BPBD Kapuas Sampaikan Duka atas Meninggalnya Warga yang Kerap Bantu Padamkan Karhutla
Seorang Pria Meninggal Dunia Saat Salat Jum'at di Masjid Al Hidayah Banjarmasin
Bayi Laki-Laki Ditemukan di Pelataran Musala di Kotabaru
Warga Kasongan Dihebohkan Penemuan Mayat Membusuk di Parit Jalan DI Panjaitan
Topan Champi Ancam Taiwan, Sekolah dan Perkantoran Ditutup di 20 Wilayah
Komentar (0)
Memuat komentar…







