JAKARTA –
**Borneonews, Palmerah, Jakarta** Polisi telah secara resmi menetapkan pelaku penembakan yang terjadi di Palmerah sebagai tersangka. Pria berinisial SM berusia 39 tahun ditangkap pada Kamis, 8 Agustus di sebuah taman yang terletak di Jalan Semangka II, RT/RW 15/09 Jatipulo, Jakarta Barat. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan mengonfirmasi bahwa SM disangkakan dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penganiayaan serta Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan senjata api secara ilegal, yang dapat mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal selama 20 tahun. Peristiwa penembakan yang mengakibatkan seorang pemulung berinisial PJ berusia 60 tahun terluka terjadi pada Kamis, 8 Agustus. Berdasarkan penjelasan Andri, insiden tersebut bermula ketika SM terlibat pertengkaran dengan saksi yang dikenal dengan inisial MK, dan upaya pelarangan dilakukan oleh saksi lain yang berinisial AM. Ketika situasi memanas, SM bermaksud untuk menembak MK, namun tembakannya meleset dan mengenai PJ yang saat itu sedang berdiri di depan warung kelontong, mengambil botol bekas. Akibatnya, peluru mengenai bagian paha serta area atas kemaluan korban, yang membuat PJ terjatuh dengan luka parah dan kehilangan banyak darah. Setelah melakukan penembakan, SM melarikan diri menuju Kali Banjir Kanal Barat, di dekat Rumah Susun Sewa KS Tubun, dengan tujuan membuang senjata api yang digunakannya. Tim kepolisian dengan cepat melakukan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada di lokasi. Pada malam hari, hari berikutnya, yaitu Jumat 9 Agustus, SM berhasil ditangkap oleh petugas sekitar wilayah Palmerah, Jakarta Barat. Kapolsek Palmerah, Kompol Sugiran, juga memberikan keterangan mengenai kondisi PN yang kini masih dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Pelni. Sugiran menjelaskan bahwa motif di balik tindakan nekat pelaku adalah cemburu. "Motifnya berhubungan dengan permasalahan cinta segitiga. Pelaku cemburu kepada seseorang, karena kekasihnya saat itu bersama saksi MK, yang juga merupakan mantan pacar AM, sosok perempuan yang diperebutkan antara SM dengan MK," ungkap Sugiran. Situasi ini menjadi gambaran kompleksitas hubungan interpersonal yang dapat memicu tindakan ekstrem, dan diharapkan penanganan hukum yang tegas dapat memberikan efek jera serta menjaga keamanan umum. ANTARA