AMBON –
**Borneonews**, Ambon - Dalam upaya meningkatkan tata kota dan memastikan kesejahteraan para pedagang, Pemerintah Provinsi Maluku melakukan penertiban pedagang di Pasar Mardika yang terletak di Kota Ambon. Plh Sekretaris Daerah Maluku, Syuryadi Sabirin, menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Maluku dan Kota Ambon, bersama dengan Desa dan Lurah Batu Merah Mardika, telah sepakat untuk melaksanakan penataan ulang dan penertiban kawasan Pasar Mardika. Syuryadi menyampaikan hal ini usai melaksanakan rapat mengenai penataan dan penertiban kawasan pusat perdagangan Mardika. Ia mengungkapkan bahwa Pasar Mardika yang bersifat modern telah beroperasi selama kurang lebih empat bulan dan saat ini telah diisi oleh 1.700 pedagang. Meskipun demikian, masih terdapat banyak pedagang yang tidak terakomodir dan terpaksa menggunakan badan jalan untuk berjualan, yang mengakibatkan kemacetan lalu lintas di sekitar kawasan tersebut. Lebih lanjut, Syuryadi menjelaskan bahwa Desa Batu Merah akan memberikan dukungan dalam penertiban jalan yang dimulai dari jembatan penyeberangan speed Mardika hingga kawasan Ingkoliong. Penertiban ini akan dikoordinasikan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku. Ia menegaskan bahwa mulai tanggal 14 hingga akhir Agustus 2024, akan dilakukan sosialisasi kepada para pedagang, dan akan dibuat Surat Keputusan oleh Sekda Maluku terkait langkah-langkah penertiban ini. Harapan diungkapkan oleh Syuryadi bahwa proses sosialisasi dapat berlangsung dengan tertib dan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga tidak akan ada pihak yang dirugikan, baik masyarakat yang menggunakan jalan maupun para pedagang. Menurutnya, meskipun pasar modern hanya bisa menampung sejumlah pedagang, terdapat lebih dari 4.000 pedagang yang terdaftar, sehingga penertiban ini akan memerlukan pemindahan sementara bagi beberapa pedagang, dan lokasi penempatan baru akan dibahas lebih lanjut. Sementara itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku juga sedang berupaya untuk memaksimalkan tata ruang di Pasar Mardika untuk menampung para pedagang dengan lebih baik. Kepala Disperindag Provinsi Maluku, Yahya Kotta, mengatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memberikan ruang yang layak bagi para pedagang tanpa mengurangi jumlah pedagang yang telah atau belum tertampung sesuai dengan hasil verifikasi. Yahya menambahkan bahwa bagi pedagang yang belum mendapatkan tempat, pihaknya akan terus berupaya untuk menambah los bagi mereka, dengan mempertimbangkan kondisi yang ada. Hasil kajian menunjukkan bahwa gedung baru di Pasar Mardika memiliki kapasitas terbatas dan hanya dapat menampung sejumlah pedagang. Pedagang yang sudah menempati gedung baru tersebut telah melalui proses verifikasi, dibuktikan dengan kartu pedagang, dan memenuhi semua kewajiban sebagai pedagang secara rutin, yang menjadi prioritas dalam pengelolaan pasar ini. ANTARA