BANJARMASIN –
**Borneonews, Banjarbaru** - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan barang milik daerah (BMD) sebagai langkah strategis untuk mencegah tindakan korupsi di tingkat pemerintahan daerah. Upaya ini tercermin melalui kegiatan sosialisasi yang bertujuan untuk mengawasi dan mengendalikan pemanfaatan BMD, mengingat bahwa risiko terjadinya tindakan korupsi di lingkup pemerintah masih cukup tinggi. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalsel, Miftahul Chair, menjelaskan bahwa pengelolaan BMD tidak hanya terbatas pada aspek administrasi, tetapi juga harus mengoptimalkan penggunaan aset daerah untuk memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. "Kita harus waspada terhadap berbagai risiko yang bisa terjadi, termasuk penyalahgunaan wewenang. Masih ada potensi penyelewengan dalam penggunaan barang milik daerah, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD," ungkap Miftahul. Ia menegaskan bahwa tindakan penyalahgunaan wewenang terhadap BMD harus selalu diwaspadai dan dicegah sejak dini, karena dampaknya sangat serius, termasuk potensi kerugian bagi negara. Untuk itu, pengelolaan BMD harus dilaksanakan sesuai dengan regulasi dan kebijakan yang sudah diatur secara ketat agar tugas negara dapat berjalan sebagaimana mestinya. Namun, Miftahul juga mencatat bahwa dalam pelaksanaannya, terdapat berbagai tantangan dan kendala yang harus dihadapi. Salah satu tantangan utama adalah kurangnya pemahaman di antara aparatur mengenai regulasi dan praktik pengelolaan BMD. Oleh karena itu, sosialisasi yang difasilitasi oleh BPKAD bertujuan untuk memperkuat kapasitas aparatur pemerintah daerah agar lebih memahami aspek teknis pengelolaan. "Kesalahan dalam pengelolaan BMD dapat memiliki konsekuensi yang sangat luas, mulai dari pemborosan sumber daya hingga pengabaian aset, bahkan pelanggaran hukum yang bisa menyebabkan kerugian bagi negara," ujar Miftahul. Upaya peningkatan pengawasan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan barang milik daerah, serta menciptakan lingkungan pemerintahan yang lebih bersih dari praktik korupsi. ANTARA