PALEMBANG –
**Borneonews**, OKU Timur - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur di Sumatera Selatan telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di wilayah tersebut dengan jumlah peserta sebanyak [angka] orang. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua KPU OKU Timur, Denis Firmansyah, yang mengungkapkan bahwa penetapan DPS ini merupakan hasil dari tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan terhadap Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) serta Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. “DPS ini diperoleh dari hasil coklit dan evaluasi terhadap data DP4 dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri,” ujar Denis Firmansyah. Dia juga menjelaskan bahwa jumlah DPS yang ditetapkan menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan dengan jumlah pemilih pada Pemilu 2024 sebelumnya yang hanya berjumlah [angka] orang. "Terdapat penambahan sekitar [angka] mata pilih dibandingkan dengan Pemilu 2024," tambahnya. DPS yang telah ditetapkan ini akan diumumkan kepada publik selama 10 hari. Proses pengumuman tersebut akan dilakukan dengan cara menempelkan daftar tersebut di papan informasi yang berada di kelurahan serta lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah OKU Timur. “Selama masa pengumuman tersebut, kami menerima masukan dari masyarakat. Seluruh warga OKU Timur diminta untuk mengecek DPS yang kami umumkan,” jelasnya. Jika ada pemilih yang belum terdaftar dalam DPS, Denis mengingatkan agar masyarakat dapat menyampaikan informasi tersebut kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau langsung ke KPU OKU Timur. “Penting untuk dicatat bahwa DPS ini masih bersifat sementara dan belum mengikat. Perubahan mungkin saja terjadi seiring dengan adanya pemindahan penduduk atau penambahan pemilih yang belum terdaftar,” tutupnya. ANTARA