**Borneonews**, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil langkah pencegahan terhadap mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Miryam S. Haryani, untuk tidak bepergian ke luar negeri. Langkah ini diambil dalam konteks penyidikan kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan proyek pengadaan KTP elektronik. Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, keputusan tersebut diatur dalam Surat Keputusan Pimpinan Nomor 983 Tahun 2024, yang mulai berlaku sejak tanggal 30 Juli 2024 serta memiliki jangka waktu larangan selama enam bulan ke depan.
Proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan KTP elektronik terus berlanjut. Dalam rangka itu, KPK kembali memanggil Miryam S. Haryani untuk menjalani pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Tessa menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Miryam merupakan langkah konkrit dari pihak KPK untuk menindaklanjuti penyidikan yang masih aktif. Namun, Miryam, yang menjalani pemeriksaan tersebut mulai pukul WIB, memilih untuk tidak memberikan keterangan kepada media dan meninggalkan gedung tanpa berkomentar mengenai proses yang sedang berlangsung.
Pemeriksaan terhadap Miryam S. Haryani sebelumnya dijadwalkan untuk dilakukan pada hari Jumat pekan lalu. Akan tetapi, karena alasan tertentu, ia meminta penjadwalan ulang yang akhirnya disetujui oleh KPK dan dilaksanakan pada hari ini. KPK juga telah mengumumkan bahwa pada 13 Agustus 2019, mereka menetapkan empat orang sebagai tersangka baru dalam perkembangan penyidikan kasus ini. Keempat tersangka tersebut terdiri dari Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI, Isnu Edhi Wijaya, Miryam S. Haryani sebagai anggota DPR untuk periode 20142019, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik, Husni Fahmi.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK menduga bahwa terdapat kerugian keuangan negara yang mencapai Rp2,3 triliun terkait dengan proyek pengadaan KTP elektronik. Selain itu, Miryam telah menjadi terpidana karena memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan yang berkaitan dengan kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Salah satu tantangan bagi KPK dalam penyidikan ini adalah mencari Paulus Tannos, yang diduga telah melarikan diri ke luar negeri setelah mengganti namanya dan menggunakan paspor dari negara lain. Paulus Tannos telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 19 Oktober 2021 terkait dengan dugaan keterlibatannya dalam korupsi yang berkaitan dengan pengadaan KTP elektronik. KPK terus berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dan menuntaskan seluruh proses hukum yang berlaku.
ANTARA
KPK Cegah Miryam Haryani Ke Luar Negeri Terkait Kasus KTP Elektronik
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Tavares Soroti Penyelesaian Akhir Persebaya Usai Kalah dari PSM
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Bobon Santoso Sajikan 3.000 Porsi Makanan untuk Petugas dan Warga Terdampak Karhutla di Tumbang Nusa
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Puncak BIK 2026 di Kobar, Pemkab Dorong Akses Keuangan Menjangkau UMKM hingga Desa
Komentar (0)
Memuat komentar…







