BANTEN –
**Borneonews**, Banten - Pemerintah Provinsi Banten melalui Inspektorat Daerah Provinsi Banten telah mengajukan tiga wilayah yang akan dijadikan sebagai kawasan antikorupsi pada tahun 2024. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menonjolkan dan menekankan nilai-nilai integritas dalam pemerintahan daerah. Sekretaris Inspektorat Provinsi Banten, Ratu Syafitri Muhayati, menyampaikan bahwa pemerintah provinsi mengusulkan Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan sebagai percontohan untuk Kabupaten/Kota antikorupsi. Menurutnya, dalam mewujudkan Kabupaten/Kota antikorupsi tersebut, diperlukan keterlibatan dari semua sektor. Ini termasuk kolaborasi yang erat antara unsur pemerintah, pemangku kepentingan, masyarakat, kalangan akademisi, serta tokoh masyarakat. Dalam penelogian ini, Fitri mengingatkan bahwa terdapat enam komponen penting yang menjadi tolok ukur bagi percontohan Kabupaten/Kota antikorupsi. Komponen tersebut meliputi tata kelola pemerintahan daerah yang dikategorikan dengan nilai indeks *MCP*, peningkatan kualitas pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik, pengembangan budaya kerja antikorupsi, peran aktif masyarakat, serta pelibatan kearifan lokal dalam budaya antikorupsi. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan peran serta masyarakat dalam mewujudkan kawasan antikorupsi yang lebih efektif. Lebih jauh, dia menambahkan bahwa hasil dari penerapan Kabupaten/Kota antikorupsi diharapkan dapat terbangunnya budaya antikorupsi dan nilai integritas yang kuat di kalangan penyelenggara pemerintahan serta seluruh elemen masyarakat di wilayah tersebut. Dengan demikian, akan terwujud masyarakat yang sejahtera dan berintegritas. Pada kesempatan sosialisasi Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi Tahun 2024 yang dilaksanakan secara daring, pihaknya juga mengundang seluruh elemen untuk berpartisipasi dalam menjadikan percontohan Kabupaten/Kota antikorupsi di Provinsi Banten. Mengingat pentingnya kegiatan ini, diharapkan daerah lainnya akan termotivasi untuk memperkuat penanaman nilai-nilai integritas dalam pemerintah daerah masing-masing, guna mendukung terciptanya kesejahteraan bagi masyarakat. ANTARA