BENGKULU –
**Borneonews**, Rejang Lebong - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rejang Lebong, yang terletak di Provinsi Bengkulu, mengumumkan bahwa sejak awal tahun 2024 hingga akhir bulan Juli, mereka telah menerbitkan sebanyak 110 Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) untuk para pelaku usaha di wilayah tersebut. Menurut M. Budianto, perwakilan dari DLH Rejang Lebong, setiap rencana usaha atau kegiatan yang berpotensi berdampak pada lingkungan diwajibkan memiliki dokumen SPPL. Dokumen ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa setiap pelaku usaha dapat beroperasi dengan kesadaran akan pentingnya perlindungan lingkungan. Sejauh ini, mayoritas SPPL yang diterbitkan ditujukan bagi pelaku usaha yang bergerak di sektor perdagangan, termasuk di dalamnya pedagang warung manisan, sembako, dan toko kelontong. Dalam hal ini, M. Budianto menegaskan kewajiban bagi pelaku usaha untuk mengurus SPPL, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. PP tersebut mengatur berbagai aspek penting, termasuk persetujuan lingkungan, perlindungan dan pengelolaan mutu air, perlindungan dan pengelolaan mutu udara, pengelolaan mutu laut, serta pengendalian kerusakan lingkungan hidup. Selain itu, peraturan ini juga menyentuh isu pengelolaan limbah B3 dan non-B3, yang kian relevan seiring dengan meningkatnya aktivitas industri dan komersial. Budianto menambahkan bahwa masyarakat yang berminat untuk mengurus SPPL harus melengkapi beberapa persyaratan, di antaranya adalah fotokopi dokumen Izin Persetujuan Tindak Pembangunan (IPPT), Surat Keterangan Tanda Berita Lingkungan (SKTBL), atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sesuai. Selain itu, mereka juga harus menyediakan sertifikat tanah terkait dan fotokopi KTP pemohon. Dalam upayanya untuk meningkatkan kesadaran akan lingkungan, M. Budianto mengimbau kepada para pelaku usaha di Kabupaten Rejang Lebong yang belum mengurus SPPL untuk segera melakukan pendaftaran. Dokumentasi ini tidak hanya berfungsi sebagai kewajiban administratif tetapi juga sebagai komitmen dari pelaku usaha untuk menjaga kelestarian lingkungan sekitar dari dampak negatif yang mungkin timbul akibat kegiatan mereka. ANTARA