JAKARTA –
**Borneonews, Jakarta** - PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) bersama dengan Bank Indonesia (BI), PT Bursa Efek Indonesia (BEI), serta delapan bank terkemuka di Indonesia telah menandatangani Perjanjian Antar Pemegang Saham (PAPS). Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memperluas peran KPEI dalam pasar keuangan Indonesia yang semakin kompleks dan dinamis. Delapan bank yang terlibat dalam perjanjian ini meliputi PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA), PT Bank Danamon Tbk (BDMN), PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII), dan PT Bank Permata Tbk (BNLI). Direktur Utama KPEI, Iding Pardi, menjelaskan bahwa penandatanganan PAPS ini merupakan langkah strategis yang dilakukan dalam rangka penunjukan KPEI sebagai penyelenggara Central Counterparty Pasar Uang dan Valuta Asing (CCP PUVA). KPEI telah memperoleh izin dari Bank Indonesia untuk menjalankan fungsi ini. Iding menambahkan bahwa kesepakatan antara BI, BEI, KPEI, dan delapan bank tersebut bertujuan untuk memperkuat kerjasama dalam pembentukan dan pengembangan CCP di KPEI, yang akan berkontribusi signifikan pada pengembangan pasar uang dan valuta asing di Indonesia. "Bank Indonesia dan bank-bank tersebut akan menjadi calon pemegang saham KPEI, yang diharapkan dapat memperkuat struktur permodalan serta dukungan institusional bagi perkembangan CCP PUVA di Indonesia," papar Iding. Tindakan ini jelas merupakan bagian dari upaya strategis untuk memenuhi amanat yang termaktub dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), serta Blueprint Pengembangan Pasar Uang (BPPU) 2025. Selain itu, ini sesuai dengan komitmen Indonesia dalam kerangka G20 terkait reformasi pasar derivatif over-the-counter. Iding melanjutkan, "Penandatanganan PAPS ini mencerminkan komitmen yang kuat baik dari regulator maupun pelaku pasar untuk bekerja sama dalam mengembangkan pasar uang dan valuta asing. Hal ini diharapkan akan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan pendalaman pasar keuangan nasional." Sebelum kesepakatan ini, pada tanggal 28 Juni 2024, KPEI telah resmi memperoleh izin usaha dari Bank Indonesia sebagai CCP PUVA, sebuah tonggak penting dalam sejarah KPEI serta pasar keuangan di Indonesia. "Perolehan izin usaha ini menandai berdirinya CCP untuk pasar derivatif suku bunga dan nilai tukar, yang merupakan komitmen Indonesia sebagai salah satu negara anggota G20," ungkap Iding. KPEI saat ini tengah fokus pada persiapan implementasi CCP untuk transaksi derivatif suku bunga dan nilai tukar yang bersifat *over-the-counter*. Iding juga menegaskan bahwa KPEI berkomitmen untuk terus memperkuat perannya dan layanan yang diberikan demi menciptakan ekosistem pasar keuangan yang lebih efisien, aman, dan transparan, sehingga mendukung pendalaman pasar keuangan dan kemajuan ekonomi Indonesia ke arah yang lebih baik. ANTARA