BORNEONEWS, Palangka Raya - Kelapa Kantor Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah Pondang Tambunan terlihat santai ketika ditanya tanggapannya mengenai dugaan jika Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Palangka Raya menjadi pusat peredaran narkotika.

Ia tidak memungkiri hal itu. Bahkan Pondang juga dengan terang-terangan menduga bisa lebih dari itu. “Saya tidak memungkiri itu. Sebenarnya lebih jauh dari itu, Pak,” kata Pondang.

Pondang pun membeberkan alasannya. Dia mencontohkan, jika seseorang sudah terbiasa merokok dan rokok telah habis maka si perokok akan mencari bagaimana dirinya bisa merokok. Sama halnya dengan narkoba. “Oleh sebab itu inilah penyebab utama,” kata dia.

Menurutnya, seseorang yang terlibat narkoba harus diobati lebih dulu. Mengungkap, menangkap lalu menjebloskan dalam penjara dan masuk dalam Lapas itu bukanlah solusi tepat untuk menghentikan seseorang dari narkoba. Di tambah lagi, kata dia, Lapas, sejatinya bukan tempat untuk menjadi seseorang lebih baik atas perbuatan sebelumnya.

“Kalau menghindari 100 persen memang rasanya tidak mungkin. Karena itu keterbatasan yang ada pada kita. Kecuali, sudah ada sistem (peralatan tidak manual),” kata dia.

“Oleh sebab itu, jangan sekali-kali membiarkan kami Lapas menjadi satu-satunya yang berupaya meniadakan itu (dari dugaan pengendalian). Karena sesungguhnya itu adalah tanggung jawab kita semua,” tuturnya. (BUDI YULIANTO/m)