BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Pondang Tambunan menegaskan, untuk melakukan penggeledahan di Lapas tidaklah harus mendapat izin dari Kakanwil maupun Kalapas. Jika ada yang mempersulit, ia nkan semua pihak, apabila mengetahui ada anak buahnya yang mempersulit, dirinya meminta supaya melaporkan hal itu kepadanya.
“Tidak perlu persetujuan dari Kakanwil. Tidak perlu juga persetujuan dari Kalapas. Seorang polisi datang, bawa surat tugas, ayo,” kata Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Pondang Tambunan, di Palangka Raya, Kamis (16/6/2016).
Meski demikian, Pondang Tambunan meminta, semua harus sesuai prosedur yang berlaku. Sebab, jika salah kaprah, yang ditakutkan justru akan terjadi keributan seperti yang pernah terjadi di daerah pulau Jawa. Dengan penegasan ini, dirinya berharap ke depan tidak lagi mendengar kata sulitnya koordinasi mengungkap napi yang diduga terlibat jaringan narkoba di Lapas.
“Saya welcome. Kalau ada, ayo. Sehingga berita nanti jadi tidak simpang siur,” tegasnya.
Pondang juga meminta jajarannya tidak mempersulit kepolisian apabila hendak melakukan penggeledahan terkait peredaran gelap narkotika, dan obat-obatan terlarang. Ia mengaku telah memanggil Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Palangka Raya, Ridar Sutaryanto dan Kepala Rumah Tahanan Klas II A Palangka Raya, Tunggul Buwono. Keduanya diinstruksikan untuk tidak mempersulit kepolisian apabila hendak melakukan penggeledahan terkait peredaran gelap narkotika.
“Saya katakan, jangan persulit instansi manapun yang datang ke tempat saudara. Apalagi dalam konteks untuk penegakan hukum seperti memberantas narkoba ini,” kata Pondang Tambunan. (BUDI YULIANTO/N).








