JAKARTA –
**Borneonews**, Agam Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) sedang melakukan pemantauan intensif terhadap penanganan kasus pencabulan yang menimpa puluhan santri laki-laki di Pondok Pesantren Madrasah Tarbiyah Islamiyah (PP MTI) Canduang, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Kasus ini melibatkan dua oknum pengajar dengan inisial RA berusia 29 tahun dan AA berusia 23 tahun, yang diduga terlibat dalam tindakan pencabulan tersebut. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, menyatakan bahwa pihaknya secara aktif mengawasi perkembangan kasus ini. "Korbannya terus didalami, dan kami melalui pemerintah daerah setempat terus memantau penanganannya. Ini mencakup proses hukum serta pendampingan psikologis bagi anak-anak yang menjadi korban," ungkap Nahar dalam komunikasi yang dilakukan di Jakarta. Di tingkat lokal, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Agam telah berperan dalam memberikan pendampingan kepada para korban yang mengalami trauma akibat kejadian ini. Nahar berharap agar penyidik dapat memberlakukan pasal berlapis terhadap kedua tersangka tersebut. "Kami sangat berharap penyidik dapat menerapkan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam proses hukum yang berjalan," tambahnya. Dalam perkembangan yang lebih lanjut, diketahui bahwa jumlah korban dalam kasus ini diperkirakan mencapai 45 orang santri. Kasus ini pertama kali terungkap ketika salah satu korban berani menceritakan pengalamannya kepada pihak keluarga. Modus operandi yang digunakan pelaku, RA dan AA, yaitu dengan meminta santri untuk memijat mereka, telah berlangsung sejak tahun 2022. Saat ini, kedua pelaku telah diamankan oleh penyidik Polresta Bukittinggi dan ditetapkan sebagai tersangka. Dengan perhatian yang serius dari KemenPPPA serta dukungan dari lembaga lokal, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan adil dan memberikan keadilan bagi para korban, serta mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. ANTARA