BANTEN –
**Borneonews**, Serang - Aparat Polres Serang berhasil menangkap seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial TF (18) yang berasal dari Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang. Penangkapan ini terjadi setelah tindakan pelaku terhadap korban yang berusia 14 tahun diketahui publik. Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menjelaskan bahwa hubungan antara pelaku dan korban dimulai pada sekitar bulan Desember 2023, ketika keduanya mulai berpacaran. Selama periode enam bulan berpacaran, pelaku menggunakan berbagai rayuan untuk membujuk korban melakukan hubungan intim. Aktivitas terlarang ini dilaporkan terjadi sebanyak empat kali antara bulan Mei dan Juni. Kejadian tersebut berlangsung di rumah pelaku, khususnya pada pagi dan siang hari ketika rumah dalam keadaan sepi. Dalam satu tindakan yang sangat mencolok, pelaku TF juga merekam setiap momen hubungan badan dengan menggunakan handphone miliknya. Namun, hubungan mereka berakhir saat TF tidak menerima keputusan korban yang memutuskan untuk mengakhiri hubungan mereka. Setelah putus cinta, pelaku berusaha keras untuk mendapatkan kembali perhatian korban melalui berbagai cara, termasuk memberikan ancaman untuk menyebarkan rekaman video mesum mereka. Meskipun korban merasa tertekan dengan ancaman tersebut, dia tetap kukuh tidak ingin kembali. Akibatnya, dengan hati yang penuh sakit hati, pelaku akhirnya menyebarkan video tersebut, yang kemudian diketahui oleh keluarga korban. Merasa tidak terima dengan tindakan TF, keluarga korban melakukan laporan kepada pihak berwajib pada tanggal 11 Agustus. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit PPA yang dipimpin oleh Ipda Sanggrayugo Widyajaya bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya sekitar empat jam setelah laporan diterima. Tersangka TF kini telah diamankan di Polres Serang dan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. ANTARA