SEMARANG –
**Borneonews, Kudus** - Pemerintah Kabupaten Kudus, yang terletak di Jawa Tengah, diminta untuk segera melaksanakan proyek pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) atau tempat produksi rokok. Proyek ini diharapkan dapat beroperasi pada tahun 2025. Ketua DPRD Kudus, Masan, menyatakan bahwa anggaran sebesar Rp11,3 miliar untuk pembangunan SIHT telah disetujui sejak awal tahun, sehingga seharusnya pembangunan dapat segera dilaksanakan. Dalam kunjungannya ke lokasi rencana pembangunan SIHT yang berada di Desa Klaling, Kecamatan Jekulo, Masan menyatakan bahwa saat ini sudah memasuki bulan kedelapan, dan tuntutan untuk mempercepat proses pembangunan semakin mendesak. Masan berharap, jika pembangunan dimulai tahun ini, setidaknya pada tahun 2025, SIHT dapat mulai dioperasikan, meskipun pada tahap awal hanya akan tersedia beberapa gudang. Ia menjelaskan bahwa jika tahun ini hanya bisa dibangun empat gudang produksi, maka tahun 2025 akan difokuskan untuk melanjutkan pembangunan dengan menambah jumlah tempat produksi. Sedangkan pengadaan mesin untuk produksi rokok direncanakan dapat diusulkan pada tahun 2026. Dalam upayanya, Masan mengungkapkan bahwa pihaknya sudah berkomunikasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) untuk memastikan kelanjutan proyek SIHT agar tidak mengalami penundaan. Di sisi lain, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati, menambahkan bahwa perencanaan pembangunan SIHT telah selesai dilakukan. Rini menjelaskan bahwa dari 12 paket kegiatan yang direncanakan, beberapa di antaranya akan dikerjakan melalui mekanisme lelang dan katalog elektronik. Dengan cara ini, diharapkan pengerjaan proyek dapat berlangsung lebih cepat sebelum akhir tahun anggaran. Dari anggaran yang sebesar Rp11,3 miliar, dana yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ini akan digunakan untuk membangun empat unit gudang produksi dan satu hanggar untuk tujuan Bea Cukai. Kegiatan lain yang juga akan dilakukan mencakup pembuatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), kelanjutan konstruksi pagar keliling, pembangunan pagar depan, penyediaan sumur, serta pengerasan jalan. Dengan menggunakan lahan yang seluas 3,7 hektare di Desa Klaling, Kecamatan Jekulo, rencananya akan dibangun total 15 unit gudang produksi rokok. Namun, pelaksanaan pembangunan akan dilakukan secara bertahap, agar sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Sebagai informasi tambahan, pada tahun sebelumnya telah dilakukan pembangunan pagar keliling, struktur talut, serta sistem drainase dengan anggaran yang dialokasikan sebesar Rp21 miliar. ANTARA