**Borneonews, Denpasar** - Polda Bali telah meminta kepada masyarakat untuk segera melaporkan setiap kejadian pungutan liar yang terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), khususnya yang terletak di wilayah Denpasar. Anjuran ini disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan, seiring dengan viralnya video yang menunjukkan dugaan pungli di salah satu SPBU di Denpasar.
Kejadian pungli tersebut dilaporkan terjadi pada Senin, 12 Agustus, di sebuah SPBU swasta yang berlokasi di Jalan Pulau Komodo, Desa Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat. Dalam video yang beredar, seorang konsumen merekam keluhannya terhadap oknum operator yang melakukan pungutan tidak resmi saat proses pengisian BBM. Video ini dengan cepat menarik perhatian masyarakat dan menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Jansen menyatakan bahwa Polda Bali akan melakukan penyelidikan terkait kebenaran dari laporan tersebut. Ia menekankan pentingnya bagi masyarakat yang mengalami atau mengetahui tentang praktik pungli untuk segera membuat laporan tertulis ke kepolisian setempat agar masalah ini bisa ditindaklanjuti. "Tindakan pungli sangat merugikan konsumen, maka melaporkan kepada pihak kepolisian adalah langkah yang tepat dan perlu diambil," jelasnya.
Selain melalui kepolisian, masyarakat juga diminta untuk mengajukan pengaduan kepada Kementerian Perdagangan. Jansen menjelaskan bahwa pengaduan dapat disampaikan lewat beberapa saluran, termasuk aplikasi pesan WhatsApp di nomor 0853 11111010, surat elektronik di pengaduan konsumen@, situs web resmi Kementerian Perdagangan, dan melalui telepon di (021) 3441839.
Terkait dengan insiden pungli yang viral tersebut, Polda Bali akan berkoordinasi dengan Pertamina serta pihak-pihak terkait untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap masalah ini. Pertamina Patra Niaga juga menindaklanjuti temuan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum operator di salah satu SPBU di Denpasar. Mereka meminta pihak SPBU untuk menyusun berita acara klarifikasi mengenai kejadian tersebut dan memberikan sanksi pemecatan kepada operator yang melanggar standar operasional prosedur. Tindakan tegas ini diharapkan dapat menjadi langkah preventif untuk menghindari terulangnya praktik serupa di masa mendatang.
ANTARA
Polda Bali Minta Warga Laporkan Pungli Pengisian BBM di SPBU Denpasar
Bagikan:

DENPASAR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Hadapi Isenmulang FC, PSIM Fokus Pulihkan Fisik dan Benahi Pertahanan
Jadwal Super League: Persib Hadapi Garudayaksa, Derbi Suramadu Warnai Pekan Ketujuh
Komentar (0)
Memuat komentar…







