JAKARTA –
**Borneonews**, Jakarta - Beberapa hari setelah mencapai kesepakatan mengenai kerja sama pengelolaan dana komersial dengan Pengurus Besar Pekan Olahraga Nasional (PB PON) XXI Tahun 2024 Aceh-Sumut Wilayah Sumatera Utara, Lembaga Pengelola Dana dan Usaha Keolahragaan (LPDUK) Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia kembali melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan PB PON XXI Wilayah Aceh. Penandatanganan ini dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur LPDUK, Indra Jayaatmaja, bersama Ketua Harian PB PON XX Wilayah Aceh, Azwardi Abdullah. Acara penandatanganan berlangsung di Kantor LPDUK Kemenpora Jakarta dan disaksikan oleh Dewan Pengawas LPDUK, Inspektur Kemenpora, serta perwakilan dari Inspektorat dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh. Dengan adanya perjanjian kerja sama tersebut, LPDUK akan terlibat penuh dalam pengelolaan dana komersial untuk PON XXI Aceh-Sumut. Hal ini diharapkan dapat mewujudkan pengelolaan dana yang lebih transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Azwardi mengungkapkan bahwa pengelolaan dana komersial harus dibenahi dan mengikuti ketentuan yang ada, sehingga kerja sama dengan LPDUK ini sangat penting. Ia menekankan perlunya bantuan dalam melaksanakan administrasi yang tertib dan berkomitmen pada prinsip akuntabilitas, transparansi, serta integritas dalam pengelolaan dana yang ada. Azwardi juga menegaskan bahwa pengelolaan dana tersebut akan diawasi secara ketat oleh berbagai pihak, termasuk gubernur dan lembaga-lembaga pengawasan terkait, guna memastikan tidak terjadi tumpang tindih dengan alokasi APBN dan APBD. "Melalui kerja sama ini, kami berharap LPDUK dapat membantu PB PON XXI Wilayah Aceh dalam mencari sponsor tambahan yang berasal dari pusat, agar pelaksanaan acara bisa berjalan sukses. Semoga penandatanganan ini membawa berkah dan manfaat," harap Azwardi, yang juga menjabat sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Aceh. Sementara itu, Indra Jayaatmaja memberikan respons positif terhadap harapan yang disampaikan oleh PB PON XXI Wilayah Aceh. Dia menegaskan bahwa misi LPDUK adalah untuk mewujudkan pengelolaan dana komersial yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dalam kegiatan olahraga yang termasuk kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Indra juga menyampaikan bahwa, dengan sudah terjalinnya perjanjian kerja sama ini, tim LPDUK akan segera menyusun strategi bersama PB PON XXI untuk mencari pendanaan sponsor tambahan demi menghidupkan suasana PON 2024. Dalam kesempatan ini, ia turut mengajak berbagai kalangan usaha, baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta, untuk berkontribusi dalam menyukseskan PON XXI, baik melalui sponsor uang maupun barang atau *value in kind* (VIK). Di samping itu, anggota Dewan Pengawas LPDUK, Nur Achmad, juga memberikan apresiasi atas penandatanganan kerja sama ini. Ia berharap kolaborasi yang terjalin dapat memenuhi kebutuhan pendanaan PON XXI dengan sukses, serta menjaga kualitas administrasi dan penyelenggaraannya. ANTARA