BORNEONEWS, Lampung - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menegaskan lima aspek dasar yang harus dipenuhi angkutan Lebaran jalur darat, terutama bus antarkota antarprovinsi (AKAP). Hal itu bertujuan untuk mewujudkan nirkecelakaan (zero accident) selama masa angkutan Lebaran tahun ini.
"Kalau bus AKAP itu saya minta yang harus dipenuhi, itu minimal, untuk menghindari risiko yang lebih besar," kata Jonan dalam peninjauan persiapan mudik Lebaran di Lampung, Sabtu.(18/6/2016).
Apa saja lima syarat yang harus dipenuhi itu? J
onan menyebutkan: di antaranya alat penunjuk kecepatan (speedometer) harus berfungsi, rem termasuk rem tangan harus berfungsi, sabuk pengaman untukpengemudi harus ada, kaca depan tidak boleh rusak dan ban tidak boleh gundul.
"Ban depan itu tidak boleh vulkanisir, hanya ban belakang saja yang boleh," katanya.
Dia menegaskan standar keselamatan tersebut harus dipenuhi maksimal 24 Juni. Apabila hingga tenggat yang ditentukan belum dipenuhi, maka bus yang masih bermasalah dilarang beroperasi.
"Enggak akan boleh jalan," katanya menegaskan. (ANT/*)








