**Borneonews**, Jakarta - Mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro, tidak hadir dalam panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa Eddy tidak hadir tanpa memberikan keterangan apa pun kepada penyidik.
Pemeriksaan terhadap Eddy Sindoro semula dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Namun, ketidakhadirannya tanpa alasan menjadi perhatian, dan KPK pun berencana untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut. Meskipun demikian, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai kapan jadwal tersebut akan dilaksanakan.
Pada April 2021, KPK mengumumkan dibukanya penyidikan baru terkait dugaan pemberian suap, penerimaan gratifikasi, serta pencucian uang yang melibatkan Eddy Sindoro. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa KPK telah menaikkan status penyidikan ini mengingat ada dugaan penerimaan hadiah atau janji yang berkaitan dengan pengurusan perkara oleh Eddy Sindoro dan beberapa rekan lainnya.
Ali Fikri menambahkan bahwa kuasa hukum KPK sedang melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap dugaan penerimaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang. Penerapan TPPU ini didasarkan pada dugaan konversi dan penyamaran dari hasil tindak pidana korupsi ke dalam bentuk pembelian aset-aset bernilai ekonomis seperti properti dan aset lainnya.
KPK memastikan bahwa setiap perkembangan dalam penyidikan ini akan selalu diinformasikan kepada masyarakat, termasuk penetapan pihak-pihak yang akan menjadi tersangka jika bukti sudah cukup. Terkait dengan kasus ini, Eddy Sindoro yang sudah dijatuhi vonis 4 tahun penjara serta denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan pada 6 Maret 2019. Vonis tersebut dijatuhkan karena dia terbukti menyuap mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, sebesar Rp150 juta serta 50 ribu dolar AS, yang setara dengan total Rp877 juta.
Perbuatan tersebut dilakukan bersamaan dengan rekan-rekannya, Wresti Kristian Hesti Susetyowati, Ervan Adi Nugroho, Hery Soegiarto, dan Doddy Aryanto Supeno. Tujuan pemberian uang dilakukan untuk memastikan bahwa Edy Nasution mengurus dua perkara. Yang pertama berkaitan dengan penundaan pemanggilan pihak tereksekusi dalam perkara PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) melawan PT Kwang Yang Motor Co. Ltd (KYMCO) antara tahun 2013-2015, di mana Eddy menerima imbalan Rp150 juta.
Perkara kedua melibatkan pendaftaran Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited (PT AAL) oleh Edy Nasution, yang meskipun sudah melewati batas waktu yang ditentukan, tetap menerima imbalan sebesar 50 ribu dolar AS. Dalam persidangan, terungkap bahwa Eddy Sindoro pernah menghubungi Nurhadi untuk menanyakan alasan belum dikirimkannya berkas perkara, dan Nurhadi sempat menelepon Edy Nasution untuk mempercepat pengiriman berkas tersebut.
Sebelumnya, KPK juga telah memproses kasus yang melibatkan Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA pada periode 2011-2016. Keduanya dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp500 juta, di mana jika tidak dibayar, akan digantikan dengan hukuman kurungan selama 3 bulan. Berdasarkan putusan kasasi MA yang dikeluarkan pada 24 Desember 2021, Nurhadi dan Rezky dinyatakan terbukti menerima suap senilai Rp35,726 miliar dan gratifikasi sekitar Rp13,787 miliar dari berbagai pihak.
ANTARA
Eddy Sindoro Mangkir dari KPK, Terlibat Kasus TPPU dan Suap
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Penerbangan di Kalteng Terdampak Karhutla, Kemenhub Minta Penumpang Rutin Cek Jadwal
Kalteng Prioritas Penanganan Karhutla, BNPB: Bantuan Luar Negeri untuk Teknologi Pemadaman
Armada Logistik Mulai Beralih ke Listrik, DHL Tambah 30 Mobil EV
Dua Kasus Lakalantas Terjadi saat Kabut Asap Tebal di Sampit, Dua Orang Tewas
16.387 Personel Karhutla di Kalteng Dapat Jaminan Layanan Kesehatan Gratis
Maignan Dikartu Merah, AC Milan Dihajar Bournemouth 3-0
Komentar (0)
Memuat komentar…







