**Borneonews**, Jakarta - Harga emas batangan yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Rabu pagi tercatat bertahan di kisaran Rp1.419.000 per gram. Angka ini tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan harga pada hari sebelumnya, Selasa, 13 Agustus, dimana harga emas tersebut juga berada di level yang sama.
Pada Selasa, 13 Agustus, harga emas Antam sempat mengalami lonjakan sebesar Rp18.000 per gram, dibandingkan dengan hari Senin, 12 Agustus, di mana harga emas tercatat sebesar Rp1.401.000 per gram. Kenaikan ini menunjukkan fluktuasi yang cukup signifikan dalam pasar emas domestik.
Selanjutnya, harga jual kembali (buyback) emas batangan pada hari Rabu ini ditetapkan sebesar Rp1.268.000 per gram. Penting untuk dicatat bahwa transaksi jual beli emas akan dikenakan potongan pajak yang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Bagi pemegang NPWP, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk, jika nominalnya lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen. Sementara itu, untuk pembeli yang tidak memiliki NPWP, pajak yang dikenakan adalah sebesar 3 persen. PPh 22 pada transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback emas yang dijual kembali.
Berikut adalah rincian harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada hari Rabu ini:
- Harga emas 0,5 gram: Rp759.500
- Harga emas 1 gram: Rp1.419.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.778.000
- Harga emas 3 gram: Rp4.142.000
- Harga emas 5 gram: Rp6.870.000
- Harga emas 10 gram: Rp13.685.000
- Harga emas 25 gram: Rp34.087.000
- Harga emas 50 gram: Rp68.095.000
- Harga emas 100 gram: Rp136.112.000
- Harga emas 250 gram: Rp340.015.000
- Harga emas 500 gram: Rp679.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.359.600.000
Selain itu, perlu diperhatikan bahwa potongan pajak untuk harga beli emas sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk pembelian emas batangan, terdapat PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP, dan sebesar 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Setiap pembelian emas batangan juga harus disertai dengan bukti potong PPh 22, sebagai bagian dari kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku.
ANTARA
Harga Emas Antam Hari Ini Bertahan di Rp1.419.000 per Gram
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Hadapi Isenmulang FC, PSIM Fokus Pulihkan Fisik dan Benahi Pertahanan
Jadwal Super League: Persib Hadapi Garudayaksa, Derbi Suramadu Warnai Pekan Ketujuh
Pria di Sampit Dilaporkan ke Polres Kotim atas Kasus Asusila terhadap Anak 8 Tahun
Komentar (0)
Memuat komentar…







