BORNEONEWS, Sukamara - Dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas III Sukamara dinyatakan bebas murni setelah menjalani masa pidana.
Kalapas Lapas Kelas III Sukamara Joko Prayitno mengatakan proses pembebasan ini merupakan hasil dari upaya pembinaan yang dilakukan oleh jajaran Lapas Kelas III Sukamara.
“Selama masa pidana, kedua WBP ini diberikan berbagai pelatihan keterampilan dan pendidikan yang bertujuan untuk mempersiapkan mereka menghadapi kehidupan di masyarakat,” kata Joko Prayitno, Rabu, 14 Agustus 2024.
Hal tersebut sejalan dengan visi dan misi lembaga pemasyarakatan yang tidak hanya sekadar menahan para narapidana, tetapi juga membantu mereka untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik.
“Kami sangat berharap kedua WBP yang telah bebas ini dapat menjadi contoh baik bagi rekan-rekan mereka yang masih menjalani masa pidana," ucapnya.
Selain itu, dua warga binaan yang telah bebas tersebut juga telah berkomitmen untuk terus menjaga perubahan positif dalam hidup mereka, dan berharap dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat yang menjadi bagian dari kehidupan mereka yang baru setelah pembebasan.
--page
"Kami selalu berupaya memberikan pembinaan terbaik agar para WBP dapat kembali ke masyarakat dengan bekal yang cukup untuk menjalani kehidupan yang lebih baik," tukasnya. (NORHASANAH/R)









