**Borneonews**, Semarang - Setelah Airlangga Hartarto mengundurkan diri sebagai Ketua Umum Partai Golkar per tanggal 10 Agustus 2024, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai bercorak pohon beringin ini menggelar rapat pleno pada Selasa (13/8). Dalam rapat tersebut, DPP menetapkan Agus Gumiwang sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua Umum Partai Golkar. Selain itu, mereka juga mengumumkan rencana untuk melaksanakan rapat pimpinan nasional (rapimnas) dan musyawarah nasional (munas) yang dijadwalkan pada tanggal 20 Agustus 2024.
Sebelumnya, beredar sebuah video pada hari Minggu (11/8) yang memuat pernyataan pengunduran diri Airlangga dari jabatannya. Hal ini mengejutkan publik, ditambah dengan beredarnya isu mengenai perombakan kabinet atau *reshuffle*. Meskipun terdapat pandangan bahwa Airlangga telah berhasil menjadikan Partai Golkar sebagai pemenang kedua dalam Pemilu Anggota DPR 2024 dengan meraih 102 kursi, yang meningkat 17 kursi dibandingkan perolehan Pemilu 2019, situasi ini tetap memicu perhatian masyarakat.
Narasi-narasi yang menyelimuti rencana Munas Partai Golkar yang diundur dari jadwal semula pada bulan Desember 2024 pun mulai bermunculan. Perubahan ini dicantumkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Keputusan Musyawarah Nasional X Partai Golkar Tahun 2019 Nomor: VIII/MUNAS-X/GOLKAR/2019. Ada juga spekulasi bahwa terdapat campur tangan dari Istana yang ingin mengamankan posisi orang-orang tertentu dalam struktur kepemimpinan partai.
Dalam sebuah jumpa pers di Jakarta, pada Selasa (13/8), Ketua Dewan Pembina Badan Pemenangan Pemilu DPP Partai Golkar, Idrus Marham, menegaskan bahwa tidak ada intervensi dari Presiden RI Joko Widodo atau lingkarannya terkait dengan Bahlil Lahadalia, yang disebut-sebut akan mencalonkan diri sebagai ketua umum partai tersebut. Meskipun ada kabar mengenai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly, kemungkinan terlibat dalam perombakan kabinet, perubahan kepengurusan partai politik tetap memiliki hubungan erat dengan Kemenkumham.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 juga menekankan bahwa AD/ART dapat diubah sesuai dengan dinamika dan kebutuhan partai politik. Importan dari perubahan ini adalah bahwa dokumen yang telah disempurnakan harus didaftarkan ke Kemenkumham tidak lebih dari 30 hari setelah perubahan tersebut, disertai dengan akta notaris mengenai perubahan AD/ART.
Ketentuan lebih lanjut dijelaskan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2017 yang mengatur tata cara pendaftaran pendirian badan hukum, perubahan AD/ART, serta perubahan kepengurusan partai politik. Dalam konteks ini, peran Menteri Hukum dan HAM menjadi sangat penting, karena perubahan AD/ART dan kepengurusan partai politik harus didaftarkan ke menteri terkait. Permohonan bisa diajukan melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Tak hanya itu, waktu antara Munas Partai Golkar dan pendaftaran pasangan calon (paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sangatlah singkat. Munas dijadwalkan pada tanggal 20 Agustus, sementara masa pendaftaran paslon dimulai pada 27 hingga 29 Agustus mendatang. Jika perubahan kepengurusan Partai Golkar tidak terdaftar di Kemenkumham, maka peluang mereka sebagai partai pengusung pasangan calon pada pemilihan kepala daerah di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota akan hilang.
Dalam menilai apakah ada intervensi dari pihak eksternal, salah satu indikatornya adalah adanya perubahan AD/ART yang memberikan peluang bagi individu luar untuk menduduki posisi strategis yang dapat memengaruhi arah partai dalam lima tahun ke depan. Contohnya, untuk posisi Dewan Pembina Partai Golkar, syaratnya adalah seseorang harus telah berkontribusi selama sekurang-kurangnya lima tahun dalam partai tersebut.
Tugas Dewan Pembina termasuk memberikan masukan dan pertimbangan kepada DPP Partai Golkar dalam merumuskan kebijakan yang krusial. Posisi Ketua Dewan Pembina ditentukan dalam musyawarah nasional (munas) atau musyawarah nasional luar biasa (munaslub) dan diisi oleh seorang ketua serta maksimal 24 anggota.
Menarik untuk ditunggu apakah dalam Munas Partai Golkar yang dijadwalkan pada tanggal 20 Agustus 2024 ini akan ada revisi terkait persyaratan anggota Dewan Pembina. Jika ketentuan mengenai keaktifan dalam partai yang telah ditetapkan selama lima tahun dihapus, maka hal ini membuka kemungkinan bagi individu luar untuk mengisi posisi ketua Dewan Pembina.
Anggaran Dasar Partai Golkar menyebutkan bahwa struktur kepemimpinan organisasi terdiri atas dewan pimpinan pusat, dewan pimpinan daerah provinsi, dan seterusnya. Jika ketentuan keaktifan selama sekurang-kurangnya lima tahun dicabut, bukan tidak mungkin individu luar bisa menduduki kursi ketua DPP tanpa harus melewati proses pendidikan dan latihan kader atau persyaratan lainnya.
Hal ini menjadi perhatian serius, mengingat Partai Golkar merupakan partai yang memiliki pengalaman, kader berkualitas, serta sebagai pemenang kedua dalam Pemilu 2024. Situasi ini juga berpotensi membandingkan mereka dengan partai yang tidak berhasil masuk ke parlemen. Fenomena di mana individu yang baru beberapa hari memiliki kartu tanda anggota (KTA) sebuah partai langsung berkesempatan untuk menjadi ketua umum menggugah pertanyaan mengenai integritas dan keadilan dalam proses kepengurusan di internal Partai Golkar.
ANTARA
Kabinet Golkar Bergoyang, Airlangga Mundur dan Reshuffle Muncul
Bagikan:

SEMARANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Flick Lawan Mourinho Serasa Superman vs Batman
Kepala DLH Palangka Raya Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah di Dua Kecamatan
Polri Pantau Kawasan Konservasi Perkuat Perlindungan Orang Utan
Bupati Kobar Bermalam di TNTP Pantau Pemadaman Karhutla dan Kebutuhan Relawan
Dana Rp240 Miliar Disalurkan untuk Tangani Karhutla di Kalbar
Indeks Kualitas Udara Palangka Raya Capai 1.506, Masuk Kategori Berbahaya
Komentar (0)
Memuat komentar…







