BORNEONEWS- Nanga Bulik: Bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi tahun lalu sangat menganggu. Karenanya, pemerintah meminta pihak penegak hukum kepolisian untuk menindak tegas siapapun yang melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Pada hari Senin dan Selasa (13 dan 14/6) lalu,  Polres Lamandau menerima report SMS dari posko Karhutla Provinsi Kalteng. Dari report tersebut, diketahui bahwa terdeteksi dua titik hotspot (titik panas) termonitor satelit NOAA ada di Kabupaten Lamandau.

Karenanya, pihak Polres langsung bergerak cepat dengan melakukan rapat tim terpadu penanggulangan karhutla.

Dan setelah melakukan analisa, lokasi hot spot berada di desa Sungai Mentawa, Kecamatan Bulik. Tim terpadu yang digawangi Polres kemudian berangkat ke lokasi dan mendapati ada lahan yang terbakar.

"Setelah dilakukan introgasi kepada para pekerja (pekerja/buruh/orang suruhan untuk pembuka lahan dengan cara dibakar) di lahan yang terbakar tersebut, didapati kesimpulan bahwa lahan itu milik dr. Hendry Samosir. Sehingga setelah kita lakukan pengumpulan barang bukti dan lain sebagainya maka kita (Polres) menetapkan pemilik lahan (dr. Hendry Samosir) sebagai tersangka dalam kasus ini," ungkap Kapolres Lamandau, AKBP. Johanes P. Siboro.

Siboro juga menjelaskan, dari pengamatan secara menyeluruh dan berdasarkan keterangan saksi-saksi pula, didapati keterangan bahwa lahan yang dibuka sudah mencapai kurang lebih seluas 50 hektare (ha). Rencananya akan dijadikan kebun sawit.

"Kita sudah memeriksa sejumlah saksi, diantaranya  saudara Rian dan Muhamad. Kemudian kita juga menyita beberapa barbuk yakni 1 galon isi solar, dan dua galon kosong ukuran 25 liter," bebernya.

Seperti diketahui, tersangka dr. Hendry Samosir, merupakan salah seoran gdokter yang masih aktif yang tak lain adalah suami dari Direktur RSUD Lamandau, dr. Darwita Lubis. Kini, dirinya juga masih mengemban tugas sebagai kepala Puskesmas Sematu Jaya. (hn/*)