**Borneonews, Situbondo** - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur, berhasil menangkap tiga orang terduga yang terlibat dalam penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi pemerintah, khususnya jenis pertalite. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian mengamankan barang bukti sekitar 1.200 liter pertalite.
Ketiga tersangka yang ditangkap berinisial MT (52), warga Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, SF (46), warga Kelurahan Dawuhan, dan HG (45), warga Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso. Deteksi penyalahgunaan ini dilakukan oleh aparat kepolisian yang mencurigai aksi mereka menjual kembali BBM bersubsidi dengan maksud untuk meraup keuntungan.
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pratomo, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka diduga telah membeli pertalite di SPBU dan kemudian menjualnya kembali. Tindakan ini jelas melanggar ketentuan yang berlaku mengenai penggunaan BBM bersubsidi.
Sebagai respons atas tindak pelanggaran tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023. Mereka diancam dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Lebih lanjut, AKP Momon menjelaskan bahwa berkas perkara yang terkait dengan ketiga tersangka sudah dalam status P-21 atau lengkap, termasuk semua barang bukti yang berhasil disita. Proses hukum selanjutnya adalah melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Situbondo untuk ditindaklanjuti.
Informasi yang berhasil dihimpun menunjukkan bahwa tersangka MT (52) diduga menggunakan mobil Suzuki Carry warna hitam dengan nomor B-8506-MA untuk mengambil pertalite di SPBU. Dalam mobil tersebut ditemukan 20 jeriken yang diduga digunakan untuk menampung BBM bersubsidi. Penangkapan MT terjadi di jalan Raya PB Sudirman, Kelurahan Patokan, setelah pengisian pertalite.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, SF (46) dan HG (45), ditangkap di Karangasem, Kelurahan Patokan, saat melakukan aksi yang serupa dengan menggunakan mobil dengan nomor L-1248-YE, juga membawa 20 jeriken berisi pertalite. Penangkapan ini menjadi salah satu langkah tegas aparat kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan banyak pihak.
ANTARA
Tiga Tersangka Penyalahgunaan BBM Pertalite Ditangkap Polres Situbondo
Bagikan:

SURABAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Hujan Lebat Guyur Banjarbaru dan Martapura
Alwi akan Evaluasi Performa Setelah Terhenti French Open
Ribuan Pesepak Bola Muda Perebutkan Piala Ketua DPD RI
Trae Young Targetkan Wizards Bersaing ke playoff NBA
Penipu Galang Dana Karhutla Raup Rp8 Juta Dibekuk
Pertamina Tambah Pasokan BBM dan Operasional SPBU
Komentar (0)
Memuat komentar…







