JAKARTA –
**Borneonews**, Jakarta - Kebijakan pengaturan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Indonesia, yang dilakukan melalui pembatasan pembelian, diperkirakan tidak akan mencapai hasil yang optimal. Hal ini dapat menimbulkan sejumlah masalah tambahan dalam implementasinya. Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro, menjelaskan bahwa biaya dari kebijakan ini berpotensi lebih besar dibandingkan dengan manfaat yang dapat diperoleh. Apabila tidak dikelola dengan baik, biaya ekonomi dan sosial dari kebijakan tersebut dapat meningkat secara tidak terkendali. Komaidi mengemukakan bahwa potensi biaya sosial dari kebijakan pembatasan subsidi BBM pada tahun 2024 mungkin akan meningkat, mengingat tahun tersebut bersamaan dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di seluruh Indonesia. Terbatasnya akses terhadap BBM pada saat momen penting politik ini dapat memicu permasalahan baik secara vertikal maupun horizontal. Ia menegaskan bahwa pembatasan terhadap BBM bersubsidi bukanlah hal baru, karena kebijakan serupa telah diuji coba sejak pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan terbukti tidak efektif. ReforMiner, sebagai lembaga riset ekonomi energi, telah mencatat bahwa sebelumnya terdapat upaya untuk menerapkan kebijakan ini melalui pemasangan Radio Frequency Identification (RFID) di pom bensin. Alat RFID tersebut berfungsi untuk membaca jumlah BBM yang dikonsumsi oleh kendaraan dan dipasang pada SPBU, sementara alat pendukungnya terpasang di kendaraan yang bersangkutan. Menurut data yang ada, sudah ratusan ribu kendaraan yang dipasang RFID, namun pemerintah akhirnya membatalkan kebijakan tersebut. Komaidi berpendapat bahwa pengelolaan BBM bersubsidi akan lebih efektif jika subsidi diberikan secara langsung kepada individu penerima manfaat, bukan melalui mekanisme subsidi harga barang seperti yang berlaku saat ini. Dari sisi regulasi, lanjut Komaidi, pelaksanaan kebijakan pembatasan BBM subsidi masih terhambat hingga revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191/2014 diselesaikan. Tanpa adanya dasar hukum yang jelas, badan usaha yang bertugas, seperti Pertamina, tidak memiliki panduan untuk melaksanakan kebijakan tersebut. Di sisi lain, Komaidi juga menyebutkan bahwa potensi penghematan anggaran dari subsidi BBM yang diperoleh melalui kebijakan pembatasan belum dapat diukur secara akurat, selama objek atau kelompok yang menjadi target pembatasan belum ditetapkan dengan jelas oleh pemerintah. Ia menunjukkan bahwa jika melihat kuota subsidi BBM dan BBM jenis tertentu pada tahun 2024 dan 2025, yang tercatat lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya, maka dari perspektif fiskal dapat disimpulkan bahwa pemerintah tidak benar-benar berencana melakukan pembatasan terhadap BBM. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan bahwa pihaknya akan melaksanakan pembatasan pembelian BBM bersubsidi yang dijadwalkan efektif mulai 17 Agustus 2024. Pembatasan ini bertujuan agar BBM bersubsidi lebih tepat sasaran dan untuk menghemat keuangan negara. ANTARA