**Borneonews, Jakarta** - Terdakwa Harvey Moeis, yang berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin, telah menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk untuk periode 2015 hingga 2022.
Pada Rabu, Harvey Moeis telah tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tepatnya pada pukul 10.15 WIB dengan mengenakan kemeja putih. Saat memasuki ruang sidang, ia memilih untuk tidak berkomentar kepada awak media dan hanya mengatupkan tangannya. Sidang tersebut memiliki agenda utama yaitu pembacaan surat dakwaan yang akan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wazir Iman Supriyanto, dengan pimpinan sidang oleh Hakim Ketua Eko Aryanto.
Sebelumnya, terungkap bahwa Harvey bersama Helena Lim, selaku Manajer PT Quantum Skyline Exchange, diduga menerima aliran uang korupsi yang berjumlah sebesar Rp420 miliar terkait pengelolaan timah. Informasi tersebut disampaikan dalam pembacaan surat dakwaan terhadap beberapa pihak lain yang terlibat, antara lain Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Bangka Belitung untuk periode 2015-2019, Suranto Wibowo, Kadis ESDM untuk periode 2021-2024, Amir Syahbana, serta Plt Kepala Dinas ESDM dari Maret hingga Desember 2019, Rusbani alias Bani. Tindakan ketiga oknum ini didakwa telah merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun.
Uang yang diterima oleh Harvey dan Helena diduga berasal dari program kerja sama sewa peralatan *processing* pengolahan timah yang melibatkan PT Timah Tbk. dan beberapa perusahaan lain, yaitu PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.
Dalam surat dakwaan yang sama, dijelaskan bahwa kerja sama ini merupakan hasil kelicikan dari beberapa orang penting di PT Timah, yaitu Direktur Utama untuk periode 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani; Direktur Operasi dan Produksi untuk periode April 2017-Februari 2020, Alwin Albar; serta Direktur Keuangan untuk periode 2016-2020, Emil Ermindra. Selain itu, akal-akalan ini juga melibatkan beberapa pihak lain, termasuk *Beneficial Owner* CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, Tamron alias Aon; *Beneficiary Owner* PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan alias Awi; serta sejumlah pegawai di PT Tinindo Internusa dan PT Sariwiguna Bina Sentosa.
Mereka juga diduga telah menyepakati besaran pembayaran sewa peralatan *processing* pengolahan timah yang jauh melebihi nilai Harga Pokok Penjualan (HPP) smelter PT Timah, yang mencapai Rp3,02 triliun, dibandingkan dengan nilai seharusnya yaitu senilai Rp738,93 miliar berdasarkan HPP. Hal tersebut menyebabkan adanya kemahalan harga yang signifikan, yakni sebesar Rp2,28 triliun.
Setelah kerja sama sewa peralatan pengolahan timah ditandatangani, Tamron, Suwito, Robert, dan Fandy mengadakan pertemuan dengan Harvey. Dalam pertemuan tersebut, Harvey diketahui meminta uang dengan nilai sedang dari USD 500 hingga USD 750 per metrik ton sebagai biaya untuk pengamanan peralatan.
ANTARA
Sidang Perdana Harvey Moeis, Dugaan Korupsi Timah Rp420 Miliar
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Jalan Tjilik Riwut Ujung Landasan Bandara H Asan Sampit Ditutup Permanen
Hotspot Barito Timur Terus Menurun, Tiga Titik Terdeteksi di Banua Lima
Karhutla di Teluk Palinget Kapuas Dekati Kawasan Pemakaman
Protes Besar Guncang Prancis, Macron Belum Tetapkan Keadaan Darurat
Mobil Tabrak Bundaran, Kasatlantas Polres Kotim: Kurangi Kecepatan saat Kabut Asap
TNI AU Uji Jalan Tol Jadi Landasan Pesawat Tempur F-16 dan Super Tucano
Komentar (0)
Memuat komentar…







