KUPANG –
**Borneonews, Labuan Bajo** Pemkab Manggarai Barat melalui Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan (Disparekrafbud) setempat telah melaksanakan inspeksi di perairan laut Labuan Bajo dengan tujuan untuk mengoptimalkan pemasukan daerah dari sektor pariwisata. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan pendapatan yang berasal dari aktivitas wisata di wilayah tersebut. Dalam pernyataannya, Kepala Disparekrafbud Manggarai Barat, Stefanus Jemsifori, menjelaskan bahwa tim yang terlibat dalam inspeksi ini merupakan tim pengawasan terpadu yang terdiri dari berbagai unsur instansi pemerintah daerah serta TNI-Polri. Dirinya menekankan, bahwa retribusi hanya dapat ditarik di luar kawasan Taman Nasional Komodo (TNK). Hal ini menjadi penting mengingat retribusi snorkeling dan diving yang dikelola oleh juru pungut di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo selama ini tidak berjalan optimal. Stefanus juga mengungkapkan bahwa meskipun ada peningkatan jumlah kunjungan wisatawan ke perairan laut Labuan Bajo, pendapatan dari retribusi snorkeling dan diving yang berada di luar kawasan TNK tidak menunjukkan hasil yang sepadan. Ia mencatat, dalam sehari, juru pungut retribusi hanya dapat mengumpulkan antara Rp200 ribu hingga Rp300 ribu, dengan jumlah maksimal yang bisa dicapai mencapai Rp1 juta. Inspeksi yang berlangsung pada tanggal 8-9 Agustus 2024 di Pulau Kelor dan Pulau Kanawa menghasilkan total retribusi aktivitas snorkeling sebesar Rp34,5 juta. Stefanus menambahkan bahwa pengumpulan hasil retribusi ini hanya dari dua titik tersebut, belum termasuk dari lokasi-lokasi lainnya di luar kawasan TNK, seperti Sebayur, Bidadari, Pulau Sabolo, Rangko, Pulau Burung, dan Pulau Seraya Besar. Pemerintah setempat telah menetapkan harga tiket untuk snorkeling dan diving, yaitu sebesar Rp20 ribu untuk wisatawan domestik dan Rp50 ribu untuk wisatawan mancanegara. Untuk diving, tarif yang dipatok adalah Rp50 ribu untuk wisatawan domestik dan Rp100 ribu untuk wisatawan mancanegara. Meskipun harga sudah ditetapkan, Stefanus menyatakan bahwa hanya beberapa agen tur yang memenuhi kewajibannya untuk membayar retribusi saat pelaporan di KSOP. Banyak paket wisata yang dijual kepada wisatawan mencakup perjalanan ke Kanawa, Sebayur, Pulau Kelor, dan Manjerite, sebelum akhirnya berlayar menuju kawasan TNK. Stefanus juga mengajak para pelaku pariwisata untuk mematuhi peraturan daerah terkait retribusi snorkeling dan diving yang berada di luar kawasan TNK. Hal ini bertujuan untuk mendukung optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pariwisata. Target Pemkab Mabar untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun ini adalah Rp4 miliar. Pada posisi awal Agustus 2024, PAD yang telah terkumpul mencapai Rp1,7 miliar. Ia optimis bahwa dengan pengelolaan retribusi diving dan snorkeling yang lebih baik serta pengelolaan destinasi lainnya oleh pemerintah daerah, target tersebut dapat tercapai. Diketahui bahwa ada tujuh objek pemungutan retribusi yang dikelola oleh Pemkab Mabar. Objek tersebut mencakup destinasi wisata Gua Batu Cermin, Gua Rangko, Air Terjun Cunca Wulang, Puncak Waringin, Destinasi Ngalor Kalo, serta aktivitas diving dan snorkeling di perairan laut Manggarai Barat yang berada di luar kawasan TNK. ANTARA