AMBON –
**Borneonews, Ambon** - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku telah mengambil langkah signifikan dengan mengerahkan jajaran mereka untuk melakukan pengawasan yang ketat pada proses penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Pengawasan tersebut akan berlangsung secara berjenjang, dan dilengkapi dengan pencatatan yang cermat mengenai hasil pengawasan tersebut, sebagaimana diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Maluku, Subair. Subair menyatakan bahwa pada setiap pleno DPS, Bawaslu akan hadir sesuai dengan tingkatan yang ada. Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa semua kegiatan penetapan dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Bawaslu berkomitmen untuk memberikan catatan pengawasan yang jelas. Apabila ditemukan adanya dugaan kesalahan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu akan segera memberikan saran perbaikan yang diperlukan. Proses penetapan DPS ini sangat krusial, karena akan menentukan siapa saja yang berhak memberikan suara dalam pemilihan kepala daerah. Dalam hal ini, Bawaslu Maluku akan melakukan pemantauan yang cermat terhadap setiap tahapan penetapan DPS. Proses ini mencakup verifikasi data hingga penyampaian hasil akhir. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap pemilih yang berhak terdaftar dengan akurat, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan akibat kesalahan data. Selain itu, Bawaslu Maluku juga mengimbau masyarakat untuk proaktif memeriksa nama mereka dalam daftar pemilih. Masyarakat diharapkan melaporkan jika terdapat ketidaksesuaian atau masalah dalam pencatatan nama mereka. Dengan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat, diharapkan proses pemilihan bisa berjalan dengan adil serta akurat. Subair menegaskan komitmen Bawaslu Maluku untuk menjaga integritas dan kualitas demokrasi di provinsi ini. Pengawasan yang ketat ini adalah bagian dari upaya Bawaslu untuk memastikan bahwa Pilkada berlangsung secara transparan dan tidak terjadi penyimpangan dalam prosesnya. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses pemilihan yang akan datang. ANTARA