SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Nama Ahyar atau Ahyar Umar yang terjerat kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kotawaringin Timur (Kotim) masuk daftar anggota DPRD Kotim periode 2024-2029 yang dilantik, Rabu, 14 Agustus 2024.

Namanya termasuk dalam keputusan SK Gubernur Kalimantan Tengah nomor 188.44/300/2024 tanggal 1 Agustus 2024 tentang peresmian pengangkatan DPRD Kotim periode 2024-2029. 

"Hari ini kita melantik anggota DPRD Kotim hasil Pemilu 2024 sesuai SK yang dikeluarkan oleh Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran," kata Sekretaris DPRD Kotim M Yusuf.

Foto Ahyar pun terpajang pada tayangan slide latar belakang pelantikan Anggota DPRD Kotim tersebut. Namun demikian sosok Ahyar tak nampak hadir pada prosesi pengambilan sumpah janji tersebut. 

Adapun baru saja dilantik 40 Anggota DPRD Kotim periode 2024-2029 hasil Pemilu serentak. Pelantikan dan pengambilan sumpah janji ke-40 anggota DPRD periode 2024-2029 dilaksanakan di kantor DPRD setempat di Jalan Jenderal Sudirman, melalui rapat paripurna istimewa yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kotawaringin Timur periode 2019-2024 Rinie.

--page

Pengambilan sumpah janji berlangsung khidmat dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Sampit Benny Octavianus. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Kotim Irawati.

Sebelumnya diberitakan, KPU Kotim menegaskan telah mengajukan permohonan penundaan pelantikan Ahyar calon anggota DPRD terpilih yang terjerat kasus korupsi.

"Yang pasti sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU tentang pengesahan calon anggota DPRD bahwa terhadap calon terpilih yang berstatus sebagai tersangka tindak pidana kasus korupsi maka KPU akan mengajukan permohonan penundaan pelantikan," kata Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi sebelum pelantikan, Senin, 12 Agustus 2024.

Lanjutnya, KPU Kotim sudah memenuhi ketentuan tersebut dengan menyampaikan surat kepada Pemerintah Daerah, DPRD, dan Gubernur melalui Pemerintah Daerah menyampaikan permohonan penundaan pelantikan kepada yang bersangkutan.

Namun ia menegaskan pihaknya hanya sebatas sampai penyampaian surat permohonan itu. Sementara kewenangan untuk melantik atau memasukan nama yang bersangkutan tersebut merupakan kewenangan Gubernur. (DEWI PATMALASARI/j)