**Borneonews**, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengecam keras tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa selebgram perempuan, Cut Intan Nabila. Kasus ini menjadi sorotan publik setelah terekam melalui kamera pengintai (CCTV) yang terpasang di kamar tidur korban.
Habiburokhman menyatakan bahwa Komisi III DPR RI telah berkomunikasi dengan pihak Polres Bogor untuk segera mengatasi masalah ini. Dalam sebuah pesan rekaman video yang disampaikan kepada wartawan di Jakarta, ia mengungkapkan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kapolres Bogor, AKBP Rio, untuk bertindak cepat dalam menangani kasus tersebut. "Kami berharap mereka dapat segera 'jemput bola' dan menangkap pelaku kekerasan," kata Habiburokhman.
Legislator ini menegaskan bahwa DPR tidak akan memberikan toleransi kepada pelaku KDRT. Ia menyebutkan bahwa pelaku harus bertanggung jawab secara pidana atas tindakan kekerasan yang dilakukan. "Silakan nanti prosesnya dijalani dan kita akan terus kawal," lanjutnya, menambahkan bahwa penting bagi aparat penegak hukum untuk menjamin perlindungan bagi korban.
Di sisi lain, Habiburokhman juga menekankan pentingnya memberikan keadilan kepada korban secepat mungkin. Menurutnya, korban KDRT perlu mendapatkan pengayoman serta perlindungan dari risiko lebih lanjut.
Sebelumnya, insiden penganiayaan ini telah terekam oleh CCTV dan diunggah di akun Instagram Cut Intan Nabila @cut.intannabila. Dalam video yang diunggah pada tanggal 13 Agustus, terlihat dengan jelas suami korban memukuli Intan Nabila dengan sangat brutal di atas tempat tidur. Hal yang menyedihkan adalah bahwa aksi kekerasan tersebut sempat mengenai bayi yang juga berada di tempat tidur.
Setelah video tersebut viral, Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor, Jawa Barat, segera melakukan penyelidikan terhadap kasus KDRT yang menimpa Intan Nabila. Pihak kepolisian juga membawa korban untuk menjalani visum guna mengetahui dampak dari penganiayaan yang dilakukan oleh suami.
Akhirnya, Polres Bogor menangkap AT, suami dari Cut Intan Nabila, terkait dengan dugaan kasus KDRT. Penangkapan pelaku dilakukan di salah satu hotel yang berlokasi di Kemang, Jakarta Selatan. Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan dalam rumah tangga serta memberikan sinyal bahwa pihak berwenang tegas dalam menanggapi kasus-kasus KDRT.
ANTARA
Komisi III DPR Kutuk KDRT, Intan Nabila Dapat Perlindungan
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Tavares Soroti Penyelesaian Akhir Persebaya Usai Kalah dari PSM
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Bobon Santoso Sajikan 3.000 Porsi Makanan untuk Petugas dan Warga Terdampak Karhutla di Tumbang Nusa
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Puncak BIK 2026 di Kobar, Pemkab Dorong Akses Keuangan Menjangkau UMKM hingga Desa
Komentar (0)
Memuat komentar…







