**Borneonews, Jakarta** - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengumumkan bahwa mereka akan mengajukan banding terhadap putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Putusan tersebut mengabulkan sebagian dari gugatan yang diajukan oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.
Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK, Fajar Laksono, menjelaskan bahwa keputusan untuk banding diambil dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang dilaksanakan pada Rabu siang. Fajar menyatakan, "RPH dimaksud menyepakati mengambil sikap untuk menyatakan banding atas putusan PTUN, sembari MK menanti salinan utuh putusan PTUN." Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa MK berkomitmen untuk menindaklanjuti masalah ini secara serius.
Rapat yang dimaksud dihadiri oleh delapan hakim konstitusi lainnya, antara lain Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, M. Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, Arsul Sani, dan Ridwan Mansyur. Dari informasi yang ada, Anwar Usman tidak hadir dalam RPH tersebut. Fajar menambahkan, "Delapan hakim konstitusi baru saja selesai RPH non-eperkara terkait sikap terhadap amar Putusan PTUN Jakarta, tanpa dihadiri Hakim Konstitusi Anwar Usman."
Sebagaimana diketahui, sebelumnya PTUN Jakarta telah mengabulkan sebagian dari gugatan yang diajukan oleh Anwar Usman terkait dengan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi untuk periode 20232028. Dalam amar putusan yang tercantum dalam dokumen Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT, PTUN Jakarta menyatakan bahwa pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK adalah batal atau tidak sah.
Dengan tegas, PTUN Jakarta menyampaikan, "Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 20232028." Selain itu, PTUN Jakarta juga mengharuskan Mahkamah Konstitusi untuk mencabut keputusan pengangkatan tersebut.
Dalam putusan tersebut, PTUN juga mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk memulihkan harkat dan martabatnya sebagai hakim konstitusi, namun menolak permohonannya untuk dikembalikan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Dalam amar putusan dinyatakan, "Menyatakan tidak menerima permohonan Penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 20232028 seperti semula."
Selain itu, terkait dengan permohonan Anwar Usman agar Mahkamah Konstitusi dihukum untuk membayar uang paksa sebesar Rp100 per hari jika Tergugat tidak melaksanakan putusan ini sejak memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, permohonan tersebut juga tidak diterima oleh PTUN Jakarta. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun beberapa permohonan Anwar Usman dikabulkan, masih terdapat elemen dalam gugatan yang ditolak oleh PTUN.
Proses hukum ini menjadi sorotan publik, dan langkah banding yang diambil oleh Mahkamah Konstitusi menunjukkan bahwa institusi tersebut memandang penting isu yang berkaitan dengan kepemimpinan dan legitimasi di dalam organ peradilan. Ini adalah situasi yang terus berkembang dan akan menarik perhatian masyarakat serta para pemangku kepentingan hukum lainnya.
ANTARA
Mahkamah Konstitusi Ajukan Banding atas Putusan PTUN Jakarta
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Adam Alis Cetak Gol Penentu Kemenangan Persib atas Garudayaksa 2-1
Hujan Perdana Banjarbaru Diwarnai Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang
Kebakaran Hebat Hanguskan 4 Rumah dan 1 Masjid di Kotim
Saingi China, Pabrik Mobil Jepang Pangkas Masa Pengembangan Model Baru
PDIP Dukung Revisi UU Peradilan Militer Pascaputusan MK
Pemerintah Luncurkan Program Pengawal Energi untuk 3.679 SPBU
Komentar (0)
Memuat komentar…







