JAKARTA –
**Borneonews**, Jakarta - Ahli hukum Elisa Sugito menilai bahwa gugatan mengenai penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Bank DKI Jakarta terhadap PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP) dipastikan akan ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim). Elisa menjelaskan bahwa terdapat indikasi ketidakabsahan terhadap gugatan tersebut jika disampaikan di Pengadilan Negeri. Menurutnya, urusan mengenai PKPU atau kepailitan adalah kewenangan Pengadilan Niaga, bukan pengadilan negeri. Hal ini merujuk kepada ketentuan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Dia juga menekankan bahwa perjanjian damai dalam konteks PKPU bersifat mengikat bagi semua kreditur dan debitur, sehingga tidak bisa dibatalkan sepihak oleh salah satu pihak. Elisa memperingatkan bahwa jika Bank DKI tetap bersikeras untuk mengajukan gugatan terkait PKPU di Pengadilan Negeri, hal tersebut hanya akan menghabiskan waktu dan sumber daya, baik bagi penggugat maupun tergugat. Proses ini akan memperpanjang penyelesaian utang, yang seharusnya bisa diselesaikan dengan lebih cepat. Ia juga mengungkapkan, "Tetapi buat salah satu pihak, itu bagian dari *buying time* juga *sih* karena *kan* memperlama." Lebih lanjut, Elisa menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam mengenai gugatan Bank DKI, terutama yang berkaitan dengan kontrak dengan WSBP yang menyebabkan gugatan PKPU diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sebelumnya, WSBP telah mendapat persetujuan dari kreditur untuk melanjutkan perjanjian damai berdasarkan pemungutan suara yang dilakukan pada tanggal 17 dan 20 Juni 2022 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Meskipun demikian, pada 5 Juli 2022, Bank DKI mengajukan permohonan kasasi terhadap pengesahan perjanjian damai WSBP. Lalu, pada 20 September 2022, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak gugatan kasasi yang diajukan oleh Bank DKI, sehingga putusan pengesahan perdamaian WSBP dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Setelah putusan homologasi ditetapkan inkrah, Bank DKI kembali menggugat WSBP dengan nomor gugatan 800/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst pada tanggal 30 November 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, meskipun kemudian tuntutannya dicabut. Selanjutnya, pada tanggal 3 Januari 2024, Bank DKI mengajukan gugatan baru terhadap WSBP dengan nomor perkara 05/Pdt.G./2024/PNJkt.Tim. Dalam gugatan ini, Bank DKI juga mengikutsertakan notaris Ashoya Ratam sebagai Turut Tergugat I dan PT Bursa Efek Indonesia sebagai Turut Tergugat II. Salah satu pokok gugatannya adalah pemintaan pembatalan terhadap persetujuan konversi utang yang sebelumnya telah disepakati dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada tanggal 30 Juni 2023. Selain itu, Bank DKI juga menginginkan agar WSBP melakukan amendemen terhadap perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi, khususnya yang berkaitan dengan utang WSBP kepada Bank DKI. ANTARA