BOGOR –
**Borneonews**, Depok, Jawa Barat - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok memberikan potongan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 45 persen sebagai bentuk perayaan Hari Ulang Tahun Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI). Inisiatif ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat terutama bagi mereka yang kurang mampu. Kepala BKD Kota Depok, Wahid Suryono, menjelaskan bahwa potongan sebesar 45 persen akan diberikan kepada masyarakat yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta kepada anggota veteran, termasuk pejuang kemerdekaan dan pahlawan kemerdekaan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi kalangan kurang mampu yang tinggal di wilayah tersebut. Selain itu, potongan sebesar 25 persen juga ditawarkan kepada penyandang disabilitas, pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, pejabat negara, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah. Bagi mereka yang melakukan perolehan sebelum tahun 2015 dan belum membayar BPHTB juga dapat memanfaatkan potongan ini, termasuk ASN aktif di Pemerintah Kota Depok. Proses pengajuan potongan dapat dilakukan secara daring dengan bantuan dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Notaris. Wahid menekankan bahwa ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon. Untuk ASN, pensiunan, dan veteran, dibutuhkan Surat Keputusan (SK) sebagai bukti. Sementara itu, bagi masyarakat prasejahtera yang terdaftar di DTKS, serta penyandang disabilitas, mereka harus melampirkan surat keterangan dari puskesmas. Tidak ada batasan luas tanah atau bangunan yang ditetapkan untuk memanfaatkan potongan BPHTB ini. Periode permohonan untuk pengajuan potongan BPHTB berlangsung dari tanggal 12 hingga 31 Agustus 2024. Sedangkan untuk periode pembayaran, masyarakat diharapkan dapat menyelesaikannya paling lambat hingga tanggal 15 September 2024. Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam mengurus kewajiban pembayaran BPHTB yang menjadi salah satu pendapatan daerah. ANTARA