**Borneonews, Makassar** - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Makassar baru-baru ini melakukan pemusnahan jutaan barang ilegal yang merupakan hasil penindakan selama periode Oktober 2023 hingga Maret 2024. Barang-barang tersebut telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) serta disetujui oleh Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan, menjelaskan bahwa pemusnahan barang ini adalah bagian dari upaya untuk memastikan bahwa barang-barang ilegal yang ditindak tidak disalahgunakan. Dalam kegiatan tersebut, pemusnahan dilaksanakan di Kompleks Pelabuhan Utama Soekarno-Hatta Makassar, yang berlokasi di Sulawesi Selatan.
Adapun barang-barang yang dimusnahkan meliputi produk kena cukai berupa hasil tembakau ilegal, minuman yang mengandung etil alkohol, serta berbagai barang lain yang terkait dengan pelanggaran di bidang kepabeanan, seperti kosmetik dan obat-obatan. Total barang yang dimusnahkan terdiri dari 1.863.060 batang rokok berbagai merek, 2.699,81 ribu liter minuman yang mengandung etil alkohol, 293.000 gram tembakau iris, serta 3.283 bungkus kosmetik dan obat-obatan.
Nilai total dari barang-barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp3,918 miliar lebih, dengan potensi kerugian negara senilai Rp3,046 miliar lebih. Selain itu, terdapat juga Barang Kena Cukai yang telah diselesaikan melalui mekanisme Ultimum Remedium (UR) dengan nilai sebesar Rp604,5 juta lebih, sehingga tidak dilakukan penyidikan terhadap barang tersebut.
Pemusnahan barang-barang ini mencerminkan komitmen nyata dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam mengawasi serta menekan peredaran barang ilegal. Kegiatan ini dianggap penting untuk menjaga stabilitas keamanan, perekonomian negara, kesehatan masyarakat, dan juga menjaga industri dalam negeri agar tetap dalam kondisi kondusif.
Sebagai institusi strategis di Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki tugas dan fungsi yang luas, salah satunya adalah berfungsi sebagai pelindung masyarakat dari barang-barang berbahaya, baik yang dilarang maupun dibatasi oleh peraturan perundang-undangan.
Kegiatan pemusnahan ini juga menegaskan pentingnya sinergi, koordinasi, dan kolaborasi yang dilakukan dengan instansi pemerintah lainnya, baik di tingkat pusat maupun daerah. Melalui sinergi ini, diharapkan dapat memberikan pesan positif kepada masyarakat yang terlibat dalam kegiatan di bidang kepabeanan dan cukai. Hal ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelanggar untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Bea Cukai Makassar akan terus mengupayakan penegakan hukum secara kontinu dalam rangka mengamankan hak-hak penerimaan negara. Pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menekan penyebaran barang-barang ilegal, khususnya barang kena cukai. Ini dilakukan melalui koordinasi dan kerjasama langsung dalam penindakan di lapangan, salah satunya dengan memanfaatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
ANTARA
Pemusnahan Barang Ilegal Bea Cukai Makassar Capai Rp3,9 Miliar
Bagikan:

MAKASSAR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Aston Martin Gunakan Livery Spesial di GP Amerika Serikat
BRI Siapkan Buyback Saham Rp1 Triliun di Tengah Gejolak Pasar Modal
Bank Mandiri Beri Nilai Tambah ke Pemegang Saham Lewat Dividen-Buyback
Klinik Bersalin di Palangka Raya Bisa Terbitkan KIA hingga Perubahan KK untuk Anak Baru Lahir
Maidi Divonis 5 Tahun dalam Perkara Pemerasan Berkedok CSR
Harga Cabai Rawit Merah Rp90 Ribu per Kg, Pemkab Kobar Siapkan Bantuan Bibit
Komentar (0)
Memuat komentar…







