**Borneonews**, Jakarta - Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menegaskan bahwa tindakan pengamanan dalam konteks perdagangan internasional, yang dikenal sebagai *safeguard*, sangat penting untuk menjaga keberlangsungan industri dalam negeri. Menurutnya, pengamanan ini berfungsi untuk melindungi pelaku usaha domestik dari tantangan yang mungkin mereka hadapi.
Manilet menjelaskan bahwa penerapan *safeguard* tersebut diperlukan, terutama dalam situasi saat ini di mana permintaan pasar, atau *demand*, mengalami penurunan. Hal ini dapat menimbulkan permasalahan bagi industri nasional. Dengan adanya langkah pengamanan ini, diharapkan industri dalam negeri dapat meminimalisasi dampak negatif yang ditimbulkan oleh penurunan tersebut.
Ia juga menyoroti bahwa tidak ada lagi faktor musiman yang dapat mendorong permintaan konsumen. Berbeda dengan kuartal pertama, di mana bulan Ramadhan memberikan kontribusi pada peningkatan konsumsi, pada kuartal kedua, situasi ini relatif tidak ada. Ini menunjukkan bahwa industri perlu adaptasi dalam menghadapi realitas pasar yang berubah.
Lebih lanjut, peneliti ini mengungkapkan bahwa penurunan *Purchasing Manager's Index* (PMI) manufaktur yang tercatat pada Juli 2024 menjadi 49,3 poin menunjukkan adanya kontraksi di sektor ini. Menariknya, fenomena ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga dialami oleh beberapa negara lainnya. Hal ini disebabkan oleh masalah geopolitik global dan pengaruh suku bunga acuan di negara maju, yang berdampak pada arus ketersediaan *supply* dan *demand* produk.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengajak pelaku industri dalam negeri untuk mengambil manfaat dari kebijakan *safeguard* berupa Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) yang telah ditentukan oleh Kementerian Keuangan terhadap produk impor kain. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri melalui dorongan bagi masyarakat untuk menggunakan produk kain hasil produksi dalam negeri.
Selain itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada tanggal 6 Agustus 2024 telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2024 mengenai Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Kain. Aturan ini mulai berlaku pada 9 Agustus 2024 dan mencakup penerapan BMTP terhadap 124 negara selama tiga tahun. Kategori produk yang dikenakan BMTP ini diantaranya meliputi kain tenunan dari kapas, kain tenunan dari benang filamen sintetik dan artifisial, serta berbagai jenis kain lainnya. Dengan demikian, tidak semua negara produsen akan dikenakan BMTP untuk semua jenis segmen produk tersebut.
ANTARA
Tindakan Pengamanan Penting untuk Industri Dalam Negeri di 2024
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Pelatih Minta Persebaya Bermain Agresif saat Hadapi Madura United
Razia Narkoba, 32 Sopir Angkutan Batubara di Barito Timur Jalani Tes Urine
Komentar (0)
Memuat komentar…







