**Borneonews**, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk mengabulkan dua perkara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Legislatif (PHPU Pileg) 2024 yang dinyatakan gugur. Sementara itu, enam perkara lainnya akan melanjutkan prosesnya ke tahap pembuktian.
Keputusan ini diambil setelah MK menerima kedelapan perkara PHPU Pileg yang diajukan pasca pemungutan suara ulang maupun penghitungan ulang surat suara. Proses ini adalah respons terhadap putusan MK atas sengketa pemilihan legislatif yang terjadi sebelumnya.
Ketua MK, Suhartoyo, mengungkapkan bahwa hanya dua perkara yang dikategorikan sebagai perkara yang *dismissal* (gugur) pada hari ini. Dua perkara yang dimaksud adalah Perkara Nomor 293-02-17-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dan Perkara Nomor 287-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Perkara Nomor 293 diajukan oleh seorang calon anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, Hendra R. Abdul, yang berasal dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Ia menggugat hasil pemilihan umum anggota DPRD Provinsi Gorontalo untuk tahun 2024. Sedangkan Perkara Nomor 287 diajukan oleh Partai Golkar yang mengajukan gugatan terhadap hasil pemilihan umum anggota DPR RI, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Riau tahun 2024.
Suhartoyo menjelaskan bahwa objek permohonan dalam Perkara Nomor 293 bukan merupakan penetapan perolehan suara hasil pemilu secara nasional. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 474 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 5 Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2023. "Sehingga permohonan Pemohon bukan merupakan kewenangan Mahkamah untuk mengadilinya," jelas Suhartoyo.
Dalam kesempatan itu, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah juga menambahkan bahwa Perkara Nomor 287 tidak memenuhi syarat kualifikasi yang ditetapkan dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK. Guntur merujuk pada adanya pertentangan antara posita maupun antara posita dan petitum dalam permohonan tersebut. "Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon adalah kabur atau *obscuur*," tegas Guntur.
Sementara itu, enam perkara lainnya yang akan melanjutkan ke tahap pembuktian mencakup Perkara Nomor 286-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Demokrat, Perkara Nomor 289-01-05-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Nasdem, serta Perkara Nomor 290-01-04-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Golkar.
Selanjutnya, terdapat juga Perkara Nomor 288-01-12-07/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Amanat Nasional, Perkara Nomor 291-01-04-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Golkar, dan Perkara Nomor 292-01-15-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Para pemohon dalam perkara yang melanjutkan ke tahap pembuktian akan diberikan kesempatan untuk mengajukan masing-masing lima saksi serta satu ahli. Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Termohon, Pihak Terkait, serta Bawaslu, juga diberi hak yang sama.
Suhartoyo menambahkan, "Hari ini bagi yang perkaranya lanjut, kesempatan untuk mengajukan daftar alat bukti baik saksi maupun ahli. Jadi daftar saksi dan nama-nama orang, termasuk keterangan-keterangannya yang mau disampaikan."
Pada saat yang bersamaan, satu perkara baru kembali telah masuk ke MK pada tanggal 12 Agustus 2024. Perkara tersebut diajukan oleh perseorangan, Rosdiansyah Rasyid, dari Partai Demokrat. Perkara ini diregistrasi dengan nomor 294-02-14-09/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, untuk menggugat hasil Pemilihan Umum Anggota DPR-DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024. Sidang pemeriksaan pendahuluan untuk perkara ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari Kamis, 15 Agustus 2024.
ANTARA
Mahkamah Konstitusi, Dua Perkara PHPU Pileg Gugur, Enam Lanjut
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Sebulan Tak Pulang, Pemuda di Jalan Mawar Kapuas Dilaporkan Hilang
Beregu Campuran Para Panahan Indonesia Sumbang Perak di Asian Para Games
Camat Hanau Ajak Masyarakat dan Perusahaan Bersinergi Kelola Sampah
Kelezatan Soto Ayam Diperkenalkan dan Jadi Menu Restoran Indonesia di Guangzhou
Amnesty Dorong Indonesia Maksimalkan Peran di PBB untuk Palestina
Jaringan Perompak Kapal Diringkus Polisi, Kerugian Korban Capai Ratusan Juta
Komentar (0)
Memuat komentar…







