JAKARTA –
**Borneonews**, Jakarta - Terdakwa Harvey Moeis, yang berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin, didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun terkait dengan kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk. pada periode 2015 hingga 2022. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa penuntut umum (JPU) Ardito Muwardi menyatakan bahwa Harvey telah melakukan atau turut serta dalam perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. JPU menjelaskan bahwa tindakan melawan hukum tersebut meliputi perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, serta penyalahgunaan kewenangan untuk keuntungan pribadi, kelompok, atau badan hukum. Selain itu, Harvey juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diperolehnya secara ilegal. Mengacu pada pasal yang berlaku, Harvey terancam pidana sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. JPU mengungkapkan bahwa perbuatan korupsi yang dilakukan oleh Harvey dimulai dengan mengadakan pertemuan dengan Direktur Utama PT Timah Tbk., Mochtar Riza Pahlevi, dan Direktur Operasi PT Timah, Alwin Albar, serta 27 pemilik smelter swasta. Pertemuan tersebut bertujuan untuk membahas permintaan Mochtar dan Alwin terkait bijih timah sebesar 5 persen dari kuota ekspor berbagai smelter swasta. Permintaan tersebut muncul karena bijih timah yang diekspor oleh para smelter swasta merupakan hasil dari penambangan ilegal yang dilakukan di area izin usaha pertambangan PT Timah. Pertemuan yang diadakan oleh Harvey tersebut dilakukan dengan sepengetahuan Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, Suparta, serta Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin, Reza Andriansyah. Selain itu, Harvey juga meminta empat smelter swasta—yaitu CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa—untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada dirinya, yang berkisar antara 500 hingga 750 dolar Amerika Serikat (AS) per ton. Biaya pengamanan yang diminta Harvey tersebut dicatat seolah-olah sebagai tanggung jawab sosial dan lingkungan atau corporate social responsibility (CSR) yang dikelola di bawah namanya atas nama PT Refined Bangka Tin. Lebih lanjut, Harvey juga diduga menginisiasi kerja sama sewa alat *processing* untuk pengolahan timah di smelter swasta yang tidak memiliki personel yang kompeten, termasuk empat smelter yang disebutkan sebelumnya, dengan PT Timah. Tindak lanjut dari kerja sama ini melibatkan negosiasi antara Harvey dan keempat smelter swasta dengan PT Timah mengenai harga sewa smelter. Menariknya, kesepakatan yang dicapai terjadi tanpa adanya studi kelayakan atau kajian mendalam. Dalam negosiasi tersebut, Harvey dan keempat smelter swasta menyetujui harga sewa smelter, yang dituangkan dalam surat perintah kerja (SPK), dengan tujuan untuk melegalkan pembelian bijih timah yang berasal dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah. Berdasarkan informasi dari JPU, kerja sama antara Harvey dan keempat smelter swasta dilanjutkan dengan sewa peralatan *processing* untuk pengolahan timah, meskipun tindakan ini tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Timah atau RKAB lima smelter serta perusahaan afiliasinya. Hal ini dilakukan melalui pembelian bijih timah yang berasal dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah. Dampak dari perbuatan Harvey ini berakibat pada kerusakan lingkungan, baik di kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah. JPU mencatat bahwa telah terjadi kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, serta masalah dalam pemulihan lingkungan yang merugikan keuangan negara. Dalam kesepakatan harga sewa peralatan *processing*, Harvey bersama Mochtar, Emil Ermindra, dan Alwin sepakat untuk menetapkan harga sewa sebesar 4.000 dolar AS per ton untuk PT Refined Bangka Tin dan 3.700 dolar AS per ton untuk empat smelter lainnya, tanpa adanya kajian yang substantif. Lebih jauh, Harvey juga didakwa telah menerima biaya pengamanan dari empat perusahaan smelter melalui Helena Lim, yang merupakan pemilik PT Quantum Skyline Exchange. Tindakan tersebut semakin menegaskan kompleksitas dan dampak dari kasus ini terhadap pengelolaan sumber daya alam, lingkungan, serta kesejahteraan ekonomi negara. ANTARA