SEMARANG –
**Borneonews, Purbalingga** - Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, bersama dengan pimpinan DPRD Kabupaten Purbalingga, melakukan penandatanganan persetujuan bersama terhadap empat rancangan peraturan daerah (raperda) yang kini telah sah menjadi peraturan daerah (perda). Penandatanganan tersebut berlangsung di Ruang Rapat DPRD Purbalingga pada hari Rabu. Keempat raperda yang disetujui terdiri dari: Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024; Raperda Pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan di Kabupaten Purbalingga; Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2019 terkait Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); serta Raperda Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 mengenai Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa. Menanggapi mengenai Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 yang telah disetujui, Bupati Dyah Hayuning Pratiwi menyatakan bahwa pihaknya akan segera menyampaikan dokumen tersebut kepada Penjabat Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan evaluasi lebih lanjut. Ia juga mengharapkan agar raperda yang sudah mendapatkan kesepakatan tersebut dapat segera ditetapkan menjadi perda. Hal ini penting agar berbagai kegiatan yang telah direncanakan dapat segera direalisasikan. Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa terjadi perubahan proyeksi pendapatan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, yang sebelumnya sebesar 1,34 persen, kini menjadi Rp2.112.980.979.000,00. Sementara itu, estimasi belanja daerah direncanakan mengalami kenaikan sebesar 3,66 persen, menjadi Rp2.223.593.564.000,00. Defisit anggaran yang diperkirakan sebesar Rp110.612.585.000,00 akan ditutup dengan anggaran pembiayaan neto yang berjumlah sama. Bupati menyampaikan bahwa meskipun terdapat kenaikan penerimaan daerah, hal ini belum sepenuhnya mencukupi kebutuhan anggaran untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Oleh karena itu, pemerintah daerah dituntut untuk menyusun dan menetapkan skala prioritas yang ketat dalam pengalokasian anggaran, sehingga program dan kegiatan yang penting dapat terakomodasi dengan baik. Bupati menekankan bahwa masih ada usulan dan kegiatan yang mungkin belum dapat dipenuhi dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, dan hal ini akan menjadi perhatian penting dalam perencanaan dan penganggaran di masa yang akan datang. Setelah Raperda Pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2017 disetujui dan ditetapkan menjadi perda, regulasi tersebut akan digantikan dengan peraturan bupati (perbup). Di sisi lain, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada BUMD yang juga telah disetujui, akan menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam mendukung Program *The Development of Integrated Farming System in Upland Areas Project (Upland)*. Program ini bertujuan untuk mengembangkan dan memperluas lahan untuk komoditi pertanian, khususnya dalam mendukung swasembada pangan nasional. Akhir kata, dengan ditetapkannya Perda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 mengenai Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa, Bupati Dyah berharap perda tersebut akan semakin implementatif, terutama dalam menyesuaikan diri dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang desa. ANTARA