BORNEONEWS, Sukamara - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sukamara melakukan penertiban dengan melakukan pembongkar terhadap beberapa lapak yang ada di Jalan Tjilik Riwut pada Rabu, 14 Agustus 2024.
Kepala SatpolPP dan Pemadam Kebakaran Sukamara, Ilham Massora mengatakan bahwa penertiban dilakukan karena ada beberapa lapak yang berdiri diatas trotoar dan juga memang mengganggu keindahan kota.
“Kami juga sudah menyampaikan kepada orang-orang pemilik bahwa lapak mereka akan dibongkar dan mereka siap, dan untuk lapak yang disebelahnya itu akan dibongkar sendiri oleh mereka dalam tiga hadi kedepan,” ungkap Ilham Massora.
Dia menerangkan pemerintah sudah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berjualan, namun juga harus memperhatikan beberapa hal untuk kenyamanan bersama.
“Harapan saya mudah-mudahan lama kelamaan masyarakat kita ini bisa memahami hal ini,” tuturnya.
--page
Ilham menambahkan, kegiatan penertiban yang pihaknya lakukan juga berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2021 adalah tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat dan pelindungan masyarakat. (NORHASANAH/R)









