**Borneonews**, Jakarta - Polisi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 11.355 gram yang diselundupkan dengan cara disamarkan dalam badan pintu sebuah mobil. Mobil tersebut diketahui melakukan perjalanan dari Sumatera Utara menuju Jakarta.
Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya, dalam keterangan pers di Jakarta menjelaskan bahwa modus operandi peredaran narkoba ini memanfaatkan jasa ekspedisi. Di amunisi itu, sabu disimpan di dalam bagian pintu mobil untuk kemudian dikirim ke Jakarta.
"Awalnya kami mendapatkan informasi mengenai sekelompok jaringan yang menggunakan jasa ekspedisi kendaraan, di mana mereka menyisipkan barang berupa psikotropika (sabu) dalam jumlah besar, yang direncanakan akan masuk ke dalam jaringan narkoba di Jakarta," ungkap Arsya.
Pengungkapan peredaran narkoba ini dilakukan setelah adanya pengiriman yang diawasi (controlled delivery) pada tanggal 7 Agustus 2024 di sebuah pelabuhan di Jawa Barat. Dengan metode tersebut, pihak kepolisian berhasil mengetahui bahwa sebuah mobil Toyota Camry berwarna hitam dengan nomor polisi B 8023 BF yang diduga mengandung sabu, akan dikirimkan ke sebuah hotel di Cengkareng, Jakarta Barat.
Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Retno Jordanus, menjelaskan bahwa bersama Polres Pelabuhan Tanjung Priok, pihaknya menangkap kendaraan tersebut. "Pada hari Rabu (7/8), tim Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap sebuah mobil Toyota Camry warna hitam dan menemukan sabu yang disimpan di dalam ruang pintu mobil, di sebuah hotel di Cengkareng," jelas Jordanus.
Polisi juga menangkap seorang pria berinisial MU (23) dalam pengungkapan tersebut, bersama sejumlah paket sabu. "Dalam modifikasi pintu tersebut, mereka berhasil menyimpan tiga kilogram di sebelah kiri depan, tiga kilogram di sebelah kanan depan, dan tiga kilogram di bagian belakang, sehingga totalnya kami dapatkan ialah 11 paket narkotika jenis sabu," tambahnya.
Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan pengembangan kasus dan menemukan tersangka lain berinisial A di sebuah indekos di Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada tanggal 9 Agustus. Jordanus menyatakan bahwa MU dan A berperan sebagai kurir yang mengantarkan barang dari pemilik barang kepada penerima barang.
Berdasarkan hasil penyidikan, barang-barang yang diperoleh para tersangka berasal dari luar negeri, khususnya wilayah Asia Tenggara. Tersangka A diketahui telah terlibat dalam aktivitas ini selama empat bulan di Jakarta, sedangkan MU baru pertama kalinya datang ke Jakarta melalui jalur Sumatera Utara dan Aceh.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih memburu seorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) bernama R, yang diketahui mengirimkan mobil berisi sabu kepada MU. "Dari hasil interogasi, MU menerima paket sabu dari dalam mobil atas perintah R (DPO) dan kami terus melakukan pengembangan," imbuh Jordanus.
Barang bukti yang berhasil disita oleh polisi meliputi sebelas paket berisi sabu dengan berat total 11,355 kilogram (kg), enam unit telepon seluler berbagai merek, satu unit mobil Toyota Camry dengan nomor polisi B 8023 BF, satu set alat hisap sabu, satu unit motor, dan empat BPKB motor dari berbagai merek.
Para tersangka dalam kasus ini diancam dengan Pasal 114 ayat 2 subsektor Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman untuk mereka adalah minimal 20 tahun, maksimal seumur hidup," tegas Jordanus.
ANTARA
Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 11.355 Gram di Jakarta
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Indonesia Lampaui Target Emas Asian Para Games 2026
Rian/Daniel ke Final Kudus Indonesia Masters Usai Menang Tiga Gim
Kemnaker Umumkan Syarat dan Cara Daftar Pelatihan Vokasi Korban PHK
MILLS Luncurkan Koleksi Musim Panas 2027 Bertajuk Next Inheritance
Pangkoops: Dua Anggota KKB Tewas Saat Kontak Tembak di Nduga
Polisi Selidiki Pesawat Asian One Air Tergelincir di Intan Jaya
Komentar (0)
Memuat komentar…







