BORNEONEWS, Sampit - Sekretaris Dewan Muhammad Yusuf mengatakan pelantikan Ahyar Umar menjadi anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) periode 2024-2029 tetap sah sesuai SK yang dikeluarkan Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran.
"Pelantikan tetap sah mengikuti SK Gubernur meskipun tidak hadir," kata M Yusuf, Rabu, 14 Agustus 2024.
Ahyar Umar merupakan salah satu anggota DPRD Kotim terpilih hasil Pemilu 2024. Namun saat ini dirinya sedang terjerat kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim dan telah menjalani sidang perdana di PN Tipikor Palangka Raya.
"Kita tunggu proses hukumnya dan bagaimana nanti kita lihat, tergantung dari partai. Tapi untuk saat ini pelantikannya tetap sah," tandasnya.
Nama Ahyar atau Ahyar Umar yang terjerat kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim masuk daftar pelantikan anggota DPRD Kotim periode 2024-2029 sesuai SK Gubernur Kalimantan Tengah nomor 188.44/300/2024 tanggal 1 Agustus 2024 tentang peresmian pengangkatan DPRD Kotim periode 2024-2029.
--page
Foto Ahyar pun terpajang pada tayangan slide latar belakang pelantikan Anggota DPRD Kotim tersebut. Namun demikian sosok Ahyar tak nampak hadir pada prosesi pengambilan sumpah janji tersebut. (DEWI PATMALASARI/R)









