**Borneonews, Badung, Bali** - Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali telah melakukan deportasi terhadap seorang buronan Interpol asal Kanada yang terlibat dalam kasus penipuan di Lebanon. Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, menjelaskan bahwa individu tersebut telah masuk dalam daftar merah Interpol atas permintaan pemerintah Lebanon.
Proses deportasi terhadap GRS, seorang pria berusia 32 tahun, dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada hari Rabu. GRS yang memiliki dwi kewarganegaraan, yakni Lebanon dan Kanada, telah terdaftar di Interpol sejak 8 Februari 2024 akibat tindakan kriminal berupa penipuan investasi yang diperkirakan menyebabkan kerugian mencapai 350 ribu dolar AS.
Menurut data yang tercatat dalam sistem perlintasan Imigrasi Ngurah Rai, GRS memasuki wilayah Indonesia pada 28 Oktober 2023. Ia menggunakan fasilitas visa saat kedatangan (*visa on arrival* / VoA). Selain itu, ia melanggar peraturan keimigrasian karena izin tinggalnya telah berakhir pada 26 Desember 2023, yang berarti ia mengalami *overstay*.
Suhendra menambahkan, setelah melakukan koordinasi dengan pihak Interpol, deportasi GRS dilaksanakan pada hari Rabu tersebut. Data dari Imigrasi Ngurah Rai menunjukkan bahwa sejak Januari hingga 11 Agustus 2024, sebanyak 86 warga negara asing (WNA) telah dideportasi dengan beragam alasan, termasuk melebihi masa izin tinggal, penyalahgunaan izin tinggal, dan terlibat dalam kasus kriminal.
Lebih lanjut, terdapat 121 WNA yang ditahan sementara (detensi), sembilan orang dengan izin tinggal yang dibatalkan, dan 71 orang yang dicegah untuk masuk ke Indonesia. Tiga negara teratas asal WNA yang dideportasi dalam periode yang sama yaitu China dengan 12 orang, Nigeria dengan 8 orang, dan Iran dengan 6 orang.
Kantor Imigrasi di Bali sendiri memiliki beberapa lokasi, antara lain Imigrasi Singaraja di Buleleng-Bali, Imigrasi Denpasar-Bali, dan Imigrasi Ngurah Rai di Badung-Bali. Berdasarkan data dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, jumlah WNA yang dideportasi di Pulau Dewata sejak Januari hingga 19 Juli 2024 mencapai 258 orang.
Dari total deportasi pada tahun 2023, tercatat sebanyak 340 WNA dideportasi, angka ini mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun 2022 yang hanya mencatat 188 WNA yang diusir dari Bali.
ANTARA
Imigrasi Bali Deportasi Buronan Interpol Asal Kanada, 350 Ribu USD
Bagikan:

DENPASAR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Pelatih Minta Persebaya Bermain Agresif saat Hadapi Madura United
Komentar (0)
Memuat komentar…







