BORNEONEWS, Pulang Pisau - Pengadilan Negeri Pulang Pisau menyediakan kuasa hukum untuk mendampingi pelaku maupun korban yang tidak memiliki biaya untuk menyewa jasa pengacara.
Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Pulang Pisau Ismaya Salindri menyampaikan, di Pengadilan Negeri Pulang Pisau ada Posbakum yang disediakan bagi pelaku atau korban yang ingin didampingi pengacara dalam proses persidangan.
"Untuk pidana yang wajib di dampingi pengacara biasanya yang ancaman pidananya diatas 15 tahun, tapi tidak menutup kemungkinan kalau memang terdakwa merasa mau atau ingin didampingi pengacara bisa mengakses Posbakum yang tersedia di pengadilan negeri Pulang Pisau," kata Ismaya Rabu 14 Agustus 2024.
Ismaya juga menjelaskan Posbakum bukan hanya untuk pendampingan dalam proses Peradilan saja, jika ada yang ingin berkonsultasi terkait hukum, bukan hanya perkara pidana, tapi juga konsultasi yang lainnya terkait proses hukum maupun peradilan, misalnya mau bikin gugatan perceraian dan lainnya.
Semua layanan yang disediakan Posbakum Pengadilan Pulang Pisau, lanjut Ismaya semuanya tidak dipungut biaya. Setiap akhir tahun Pengadilan Negeri Pulang Pisau membuka seleksi bagi lembaga bantuan hukum maupun kantor advokat, selanjutnya melakukan MoU.
--page
Ismaya menambahkan, setiap hari Posbakum selalu ada yang jaga meski jam kehadiran mereka terbatas hanya sekitar 3 - 4 jam, sesuai dengan perjanjian dalam MoU. Jika ada perkara yang menurut pasal perundang - undangan wajib didampingi pengacara, sementara terdakwa tidak memiliki biaya untuk sewa jasa pengacara, majelis Hakim wajib menunjuk pengacara yang tersedia di Posbakum. (RETHA/j)









